PLT Kepala Sekolah Jadi ‘Makanan Wartawan’, Legislator Garut Tuai Kritik, Gagal Pahami Fungsi Pers atau Anti Kritik
Garut –bidikhukumnews.com
Pernyataan seorang anggota DPRD Kabupaten Garut dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Garut kembali memantik polemik dan menjadi sorotan publik. Dalam forum resmi yang membahas penundaan penyerahan Surat Tugas Pelaksana Tugas (PLT) Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di 42 kecamatan, legislator tersebut melontarkan kalimat yang kini menuai beragam reaksi
“PLT Kepala Sekolah jadi makanan wartawan.”
Pernyataan itu semakin menyita perhatian karena disampaikan sambil menunjuk ke arah wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan di ruang rapat. Gestur tersebut dinilai sejumlah kalangan bukan sekadar candaan atau ungkapan spontan, melainkan dapat dimaknai sebagai bentuk pelabelan negatif terhadap profesi pers yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. Jum’at, 12/06/2026.
Bagi insan pers, isu penunjukan PLT kepala sekolah, penundaan surat tugas, maupun berbagai kebijakan pendidikan lainnya bukanlah “makanan” sebagaimana yang diucapkan. Persoalan tersebut merupakan bagian dari kepentingan publik yang wajib diawasi, dikritisi, dan diinformasikan kepada masyarakat secara utuh dan berimbang.
Kabiro Bidik Hukum ASB yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan keprihatinannya atas penggunaan diksi yang dianggap tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi jurnalistik.
“Pers bekerja berdasarkan fakta, data, verifikasi, dan kepentingan masyarakat. Wartawan tidak menjadikan persoalan sebagai komoditas, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers,” tegasnya.
Menurut ASB, anggota DPRD sebagai pejabat publik semestinya memahami bahwa setiap ucapan yang disampaikan dalam forum resmi memiliki konsekuensi di ruang publik. Terlebih ketika pernyataan tersebut diarahkan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan secara sah.
“Publik berhak menilai apakah pernyataan dan gestur menunjuk wartawan dalam forum resmi merupakan bentuk komunikasi yang etis atau justru mencerminkan sikap yang kurang menghargai kebebasan pers,” ujarnya.
Sorotan terhadap ucapan tersebut tidak semata-mata soal pilihan kata. Lebih jauh, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen pejabat publik dalam menghormati peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Dalam sistem demokrasi modern, pers bukan lawan pemerintah maupun legislatif. Pers merupakan mitra kritis yang bertugas mengawasi penggunaan kekuasaan, memastikan transparansi kebijakan, serta menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Ironisnya, pernyataan tersebut muncul justru ketika DPRD sedang membahas persoalan pendidikan yang menjadi perhatian publik. Alih-alih fokus menjelaskan substansi persoalan yang diperdebatkan, perhatian publik justru bergeser pada ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan baru, apakah kritik dan pemberitaan media dipandang sebagai bagian dari demokrasi yang sehat, atau justru dianggap sebagai gangguan terhadap kenyamanan para pemegang jabatan publik?
Polemik ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan semata hak wartawan, melainkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika pers menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan publik, hal tersebut bukan dilakukan untuk mencari sensasi, melainkan sebagai amanat konstitusi dan wujudpengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan.
Karena itu, komunikasi yang menghormati profesi, menjaga etika publik, serta menjunjung tinggi prinsip demokrasi seharusnya menjadi standar yang tidak dapat ditawar bagi setiap pejabat negara, termasuk anggota DPRD.
Masyarakat kini menunggu, apakah pernyataan tersebut akan diklarifikasi sebagai kekeliruan komunikasi atau justru dibiarkan menjadi preseden yang kurang baik dalam hubungan antara lembaga legislatif dan insan pers.
Secara hukum, ucapan “PLT Kepala Sekolah jadi makanan wartawan” belum tentu serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Namun terdapat sejumlah aspek yang patut menjadi perhatian dan evaluasi.
Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 ayat (1), menegaskan bahwa pers nasional memiliki fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pernyataan yang berpotensi mendiskreditkan profesi wartawan dapat dinilai tidak sejalan dengan semangat kemitraan antara pejabat publik dan pers sebagaimana diatur dalam prinsip-prinsip kebebasan pers.
Kedua, dari sisi Kode Etik DPRD dan etika pejabat publik, anggota DPRD memiliki kewajiban menjaga martabat, kehormatan, citra, serta kredibilitas lembaga yang diwakilinya. Ucapan yang dapat ditafsirkan merendahkan profesi tertentu dalam forum resmi berpotensi menjadi persoalan etik yang dapat dievaluasi oleh Badan Kehormatan DPRD.
Ketiga, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan fungsi tersebut, anggota DPRD dituntut menjunjung etika, kesopanan, serta penghormatan terhadap seluruh elemen masyarakat.
Keempat, dalam perspektif kebebasan pers, apabila suatu pernyataan atau tindakan pejabat publik menimbulkan intimidasi, tekanan, atau upaya menghalangi kerja jurnalistik, maka hal tersebut dapat dipandang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang dilindungi Pasal 4 Undang-Undang Pers. Namun demikian, untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum diperlukan fakta dan bukti yang menunjukkan adanya unsur intimidasi atau penghalangan kerja jurnalistik, bukan sekadar ucapan yang menimbulkan kontroversi.
Berdasarkan uraian tersebut, pernyataan yang disampaikan anggota DPRD tersebut lebih kuat berada dalam ranah etika komunikasi publik dan etika jabatan ketimbang pelanggaran pidana. Meski demikian, apabila wartawan atau organisasi pers merasa dirugikan atau profesinya didiskreditkan, persoalan tersebut dapat disampaikan kepada Badan Kehormatan DPRD untuk dilakukan pemeriksaan etik sesuai mekanisme yang berlaku.
Di tengah tuntutan transparansi dan keterbukaan informasi publik, hubungan yang sehat antara pejabat publik dan insan pers menjadi kebutuhan demokrasi yang tidak dapat diabaikan. Sebab pers yang kritis bukan ancaman bagi kekuasaan, melainkan pengingat agar kekuasaan tetap berjalan di jalur yang benar.
ASB







