Kabid SD Garut Buka Fakta Baru SPT Korwil Sudah Siap Diserahkan, Kini Justru Dianggap Belum Layak karena Regulasi Lemah
Polemik Surat Perintah Tugas (SPT) Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kabupaten Garut semakin menunjukkan adanya ketidaksinkronan pandangan di internal Dinas Pendidikan. Setelah sebelumnya Sekretaris Dinas Pendidikan menyebut pengaktifan kembali Korwil memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2018, kini Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Ai Sadidah justru mengungkapkan pandangan berbeda. Sabtu, 30/05/2026.
Ai Sadidah, S.Pd., M.Si., M.Pd, mengakui bahwa proses penerbitan SPT Korwil sempat berjalan hingga tahap persiapan penyerahan. Bahkan seluruh kebutuhan teknis acara telah disiapkan, termasuk susunan tempat duduk dan papan nama para calon Korwil.
“Dari beberapa kali pertemuan dengan Kepala Dinas memang dibahas mengenai pengadaan kembali Korwil sebagai pengendali di lapangan. Saya kira masih dalam tahapan pembahasan, tahu-tahunya sudah harus ada yang ditandatangani untuk penyerahan SPT Korwil,” ujar Ai.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan Dinas Pendidikan. Sebab sebagai pejabat yang secara langsung akan bermitra dengan Korwil di lapangan, Ai mengaku tidak mengetahui secara rinci proses penempatan maupun dasar penunjukan para calon Korwil.
“Saya hanya mengetahui daftar nama-namanya saja, tidak mengetahui siapa ditempatkan di mana. Saat itu kami juga belum mengetahui bahwa agenda tersebut tidak jadi dilaksanakan karena seluruh persiapan sudah dilakukan,” katanya.
Fakta ini memperlihatkan adanya dugaan lemahnya koordinasi internal dalam proses pengaktifan kembali Korwil Pendidikan. Padahal kebijakan tersebut menyangkut struktur koordinasi pendidikan yang berdampak langsung terhadap satuan pendidikan di tingkat kecamatan.
Yang lebih menarik, Ai Sadidah secara terbuka menilai regulasi yang menjadi dasar pengaktifan Korwil saat ini masih memiliki kelemahan mendasar.
Menurutnya, Perbup Nomor 42 Tahun 2018 memang mengatur tugas pokok dan fungsi Korwil, namun tidak memberikan pengaturan yang memadai terkait masa jabatan, mekanisme evaluasi, maupun penguatan kewenangan Korwil secara komprehensif.
“Menurut saya harus ada revisi Perbup untuk penguatan Korwil karena secara regulasi masih lemah. Perbup hanya mengatur tugas pokok dan fungsi, tetapi tidak menjelaskan masa jabatan Korwil. Selama belum direvisi, menurut saya Korwil belum layak diadakan,” tegas Ai.
Pernyataan tersebut menjadi kontras dengan penjelasan Sekretaris Dinas Pendidikan yang sebelumnya menyatakan Perbup Nomor 42 Tahun 2018 masih cukup menjadi dasar hukum pengaktifan Korwil.
Perbedaan pandangan dua pejabat penting di lingkungan Dinas Pendidikan itu kini menimbulkan pertanyaan baru. Jika regulasi dianggap masih lemah dan belum memadai, mengapa proses penerbitan SPT hingga persiapan penyerahan sudah dijalankan? Sebaliknya, jika regulasi dianggap cukup kuat, mengapa muncul keraguan dari pejabat teknis yang akan berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas Korwil?
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, kondisi ini berpotensi menunjukkan adanya persoalan perencanaan kebijakan dan koordinasi internal yang belum matang. Pengambilan keputusan strategis semestinya didasarkan pada kajian regulasi yang utuh dan kesepahaman antarpejabat terkait sebelum kebijakan dijalankan.
Secara administratif, apabila sebuah kebijakan telah memasuki tahap penerbitan dokumen penugasan dan persiapan pelaksanaan, namun kemudian dihentikan tanpa kejelasan mekanisme dan dasar keputusan yang transparan, maka berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, kecermatan, profesionalitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, perbedaan keterangan antara pejabat-pejabat yang terlibat dalam proses tersebut dapat menjadi bahan evaluasi DPRD untuk memastikan apakah proses pengaktifan Korwil telah dilaksanakan berdasarkan kajian hukum dan kebutuhan organisasi, atau justru berjalan di tengah ketidakjelasan regulasi dan koordinasi internal.
Di tengah mencuatnya isu Rp25 juta yang sebelumnya diungkap Sekretaris Dinas Pendidikan sebagai salah satu alasan penundaan SPT, pengakuan Kabid SD ini semakin mempertegas bahwa polemik Korwil Pendidikan Garut belum sepenuhnya terang. Publik kini menunggu penjelasan resmi yang utuh dan konsisten dari Dinas Pendidikan maupun Pemerintah Kabupaten Garut agar polemik ini tidak terus berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap tata kelola pendidikan daerah.
Reporter: ASB







