Kisruh Korwil Pendidikan Garut Kian Bau Politik Jabatan, Isu Rp 25 Juta Mengemuka di Tengah Pembatalan SPT dan Pelantikan

GARUTbidikhukumnews.com Polemik Surat Perintah Tugas (SPT) dan pembatalan pelantikan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di Kabupaten Garut kini berubah menjadi sorotan serius publik. Bukan lagi sekadar persoalan birokrasi internal, kisruh ini mulai memunculkan dugaan maladministrasi, ketidakprofesionalan tata kelola pemerintahan, hingga indikasi praktik yang berpotensi menyeret persoalan hukum. Jum’at 29/05/2026.

Komisi IV DPRD Garut sampai harus turun tangan memanggil Dinas Pendidikan setelah polemik tersebut memicu kegaduhan luas di kalangan ASN pendidikan. Situasi semakin memanas setelah terungkap bahwa SK dan jadwal pelantikan Korwil sebelumnya sudah diterbitkan, namun mendadak dibatalkan tanpa penjelasan terbuka kepada publik.

Ironisnya, di tengah rapat penting yang membahas polemik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut justru tidak hadir dengan alasan masih menjalani pemulihan pasca operasi jantung. Ketidakhadiran pimpinan instansi di tengah polemik besar itu pun memunculkan kesan bahwa persoalan yang berkembang belum dijelaskan secara utuh dan transparan.

Ketua Komisi IV DPRD Garut, Asep Rahmat, secara tegas mempertanyakan dasar pembatalan pelantikan Korwil yang sebelumnya telah diproses secara administratif.

“Sudah ada SK, bahkan sudah ada jadwal pelantikan, tetapi kemudian dibatalkan. Ini yang kami minta penjelasannya,” tegas Asep.

Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti penonaktifan Korwil sejak September 2025 yang hingga kini dinilai belum memiliki penjelasan tertulis yang jelas. Padahal kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap sistem koordinasi pendidikan di tingkat kecamatan.

Situasi berubah semakin serius ketika Sekretaris Dinas Pendidikan Garut, Iwan Riswandi, mengakui bahwa penerbitan SPT Korwil akhirnya ditunda setelah muncul dinamika terkait uang sebesar Rp 25 juta.

“Karena adanya dinamika terkait uang Rp 25 juta yang sangat mengganggu dan membuat situasi tidak kondusif, maka SPT ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ujar Iwan di hadapan rapat kerja DPRD.

Pernyataan itu sontak memantik spekulasi luas. Publik kini mempertanyakan uang Rp 25 juta itu untuk apa, siapa yang meminta, siapa yang memberi, dan siapa pihak yang bermain di balik polemik jabatan Korwil Pendidikan tersebut.

Sebab jika benar terdapat praktik permintaan uang yang berkaitan dengan pengangkatan jabatan, maka persoalan ini tidak lagi bisa dianggap sekadar dinamika internal birokrasi. Dugaan transaksi jabatan dalam lingkungan ASN merupakan persoalan serius yang berpotensi melanggar hukum administrasi negara, disiplin ASN, hingga tindak pidana korupsi.

Secara hukum administratif, pembatalan pelantikan yang telah didahului penerbitan SK dan SPT tanpa penjelasan resmi berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas profesionalitas, asas keterbukaan, dan asas akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, dugaan adanya permintaan atau permainan uang dalam proses pengisian jabatan dapat beririsan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya terkait larangan penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang mencederai kehormatan ASN.

Bahkan apabila ditemukan unsur memperdagangkan jabatan atau adanya aliran dana yang berkaitan dengan pengangkatan pejabat, maka perkara ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

Di sisi lain, pengakuan Dinas Pendidikan bahwa rapor pendidikan Garut menurun akibat kosongnya posisi Korwil justru menjadi tamparan keras bagi kebijakan penonaktifan Korwil pada 2025 lalu. Sebab jika posisi itu diakui penting dan masih memiliki dasar hukum yang sah melalui Perbup Nomor 42 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018, maka publik berhak mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kekacauan koordinasi pendidikan selama ini?

Kisruh Korwil Pendidikan Garut kini bukan lagi sekadar soal pelantikan yang tertunda. Persoalan ini telah berkembang menjadi ujian serius bagi integritas birokrasi pendidikan di Kabupaten Garut.

Publik kini menunggu keberanian DPRD, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk membongkar secara terang-benderang apa yang sebenarnya terjadi di balik gaduhnya pengangkatan Korwil Pendidikan dan mencuatnya isu uang Rp 25 juta yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.

Reporter ASB

bidikhukumnews.com