Dari Rekening Pribadi hingga SPJ Diduga Fiktif, Temuan BPK Guncang Tujuh Kecamatan di Garut
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian dianalisis secara mendalam oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut membuka tabir persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah di sejumlah kecamatan di Kabupaten Garut. Senin, 15/06/2026
Apa yang semula terlihat sebagai ketidakpatuhan administratif kini memunculkan dugaan yang jauh lebih mengkhawatirkan: penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana negara, pertanggungjawaban belanja yang diduga direkayasa, pajak yang telah dipungut namun tidak disetorkan, hingga penggunaan aset daerah untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan analisis terhadap dokumen temuan BPK, sedikitnya terdapat potensi penyimpangan keuangan mencapai Rp445,8 juta yang tersebar di tujuh kecamatan. Nilai tersebut bukan sekadar angka dalam laporan audit, melainkan uang rakyat yang semestinya digunakan untuk pelayanan publik.
Salah satu temuan yang paling menyita perhatian adalah adanya transfer dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) ke rekening pribadi camat maupun bendahara di beberapa kecamatan.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan keuangan negara yang mensyaratkan seluruh transaksi dilakukan melalui mekanisme resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih mencengangkan lagi, pada salah satu kecamatan ditemukan dana sebesar Rp69,3 juta yang disebut tidak dapat dijelaskan penggunaannya secara memadai.
Pertanyaan publik pun mengemuka: mengapa uang negara bisa berpindah ke rekening pribadi, dan ke mana aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut bermuara?
Jika dalam proses pemeriksaan lanjutan ditemukan adanya unsur kesengajaan atau keuntungan pribadi, maka persoalan ini berpotensi bergeser dari ranah administrasi menuju dugaan tindak pidana korupsi.
Temuan berikutnya mengarah pada dugaan manipulasi dokumen pertanggungjawaban keuangan.
Analisis HMI terhadap dokumen audit mengungkap adanya indikasi nota yang tidak sesuai format penyedia, bukti transaksi yang diduga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, hingga dokumen yang ditulis sendiri oleh pegawai untuk mendukung pencairan anggaran.
Praktik semacam ini menjadi alarm serius karena laporan pertanggungjawaban merupakan fondasi akuntabilitas penggunaan APBD.
Ketika dokumen keuangan tidak lagi menggambarkan transaksi yang sesungguhnya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas birokrasi, melainkan juga integritas pengelolaan uang negara.
Dalam perspektif hukum pidana, penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran negara berpotensi dikualifikasikan sebagai pemalsuan dokumen maupun penyajian laporan keuangan yang tidak benar.
Temuan lain yang tak kalah serius adalah adanya pajak yang telah dipungut dari transaksi pemerintah namun belum disetorkan ke kas negara.
Padahal secara hukum, sejak pajak dipotong, dana tersebut bukan lagi milik instansi ataupun pejabat pengelola keuangan. Dana itu merupakan hak negara yang wajib segera disetorkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keterlambatan atau penggunaan dana pajak untuk kepentingan lain berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serta tuntutan pengembalian kerugian negara.
Sorotan juga tertuju pada penggunaan kendaraan dinas yang disebut dipakai untuk kepentingan pribadi hingga mengalami kecelakaan.
Ironisnya, biaya perbaikan kendaraan tersebut disebut dibebankan kepada APBD.
Jika fakta ini terbukti benar, maka telah terjadi penyimpangan fungsi aset negara yang seharusnya digunakan secara eksklusif untuk kepentingan kedinasan, bukan kepentingan pribadi pejabat.
Publik tentu berhak bertanya, mengapa kerugian akibat penggunaan pribadi justru harus ditanggung oleh uang rakyat?
Dari perspektif hukum, sejumlah temuan tersebut berpotensi bersinggungan dengan berbagai regulasi.
Pada aspek tindak pidana korupsi, dugaan belanja fiktif, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana negara, hingga dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara penggunaan nota yang diduga direkayasa maupun bukti transaksi yang tidak sesuai fakta berpotensi terkait dengan ketentuan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Selain itu, pejabat maupun bendahara yang mengelola dan menandatangani dokumen pencairan keuangan negara memiliki tanggung jawab hukum atas kebenaran material dokumen tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Tak hanya berimplikasi pidana, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan, aparatur sipil negara yang terlibat juga dapat menghadapi sanksi disiplin berat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari pembebasan jabatan hingga pemberhentian.
HMI Cabang Garut mendesak agar seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti melalui audit investigatif yang lebih mendalam. Mereka juga meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan unsur pidana dalam pengelolaan keuangan tersebut.
Di sisi lain, DPRD Garut telah menjadwalkan pemanggilan dan audiensi dengan para camat terkait guna meminta penjelasan langsung atas temuan yang mencuat.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Apakah temuan BPK ini hanya akan berakhir sebagai catatan administratif yang dilupakan seiring waktu, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan penyalahgunaan keuangan daerah yang lebih besar?
Satu hal yang pasti, setiap rupiah APBD berasal dari rakyat. Dan setiap rupiah yang dikelola negara wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat, bukan hilang di balik tumpukan dokumen dan alasan birokrasi.
Reporter: ASB







