Tanah Hibah Pasar Kolongan Dikuasai Sepihak, Status Aset Gelap—Mantan Hukum Tua Diduga Main Mata
LMINAHASA — bidikhukumnews.com
Kepemilikan dan status hukum Pasar Desa Kolongan, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), memasuki babak ketidakjelasan yang merugikan keuangan negara. Lahan yang sedianya telah dihibahkan untuk pembangunan pasar desa, kini dikuasai dan dikelola secara sepihak oleh pemberi hibah. Dugaan awal mengarah pada adanya kongkalikong antara pemilik lahan dan mantan Hukum Tua (Kepala Desa) Kolongan, Darma Manopo alias (DM).
Berdasarkan investigasi di lapangan, aset yang seharusnya menjadi sumber pendapatan asli desa sekaligus ruang ekonomi publik ini justru kehilangan Asas Manfaat (doelmatigheid). Kerugian negara tidak terelakkan karena anggaran pembangunan yang telah digelontorkan menjadi mubazir.
Tim media mendatangi langsung lokasi pasar untuk meminta klarifikasi pengelola. Namun, pengelola pasar yang teridentifikasi sebagai Lis Palandi—anak dari HER Palandi selaku pemberi hibah—enggan memberikan keterangan dan melempar tanggung jawab. “Tanya jo pa Ibu Kuntua,” ujarnya singkat.
Penelusuran berlanjut mengarah pada Pelaksana Tugas (Plt.) Hukum Tua Kolongan, Novita Singkoh, SE, saat dijumpai menerangkan kronologi yang janggal. Menurutnya, segera setelah ia dilantik tiga tahun lalu, mantan Hukum Tua Darma Manopo hanya menyerahkan satu lembar fotokopi surat hibah tanah.
“Seharusnya pasar itu jelas milik desa, masuk dalam Buku Inventaris Kekayaan Desa. Saat itu saya langsung meminta dokumen asli hibah, tetapi Pak Darma Manopo beralasan akan diberikan nanti. Ketika terus ditagih, statusnya ditunda-tunda, dan terakhir kali ditanya, ia menyatakan surat asli itu hilang,” tegas Novita Singkoh. Kamis, 18/06/2026.
Hingga berita ini diturunkan, status hukum tanah dan bangunan pasar tidak kunjung jelas. Tanpa dokumen autentik, aset yang telah dibiayai negara itu tidak dapat dicatatkan sebagai Barang Milik Desa.
Ironi terjadi di lapangan. Pasar yang notabene dibangun di atas tanah eks-hibah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak, kini justru dikelola penuh oleh keluarga pemberi hibah, HER Palandi, melalui anaknya. Warga Kolongan yang sempat berjualan di lokasi itu beberapa tahun silam, perlahan tersingkir.
“Ini adalah anomali dalam tata kelola aset desa. Asas contrarius actus jelas menyatakan bahwa penghibahan yang telah sah mengikat secara final, tidak dapat ditarik sepihak tanpa penetapan pengadilan. Ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, tapi sudah mengarah pada perampasan akses publik,” ujar seorang praktisi hukum tata negara yang dihubungi terpisah.
Novita menegaskan, tidak ada motif lain dari upayanya menagih kejelasan ini selain menjalankan mandat warga. “Ini kerinduan masyarakat Kolongan. Mereka ingin berjualan, ingin status pasar ini jelas kegunaannya untuk desa. Saya angkat isu ini murni permintaan warga,” tambahnya.
Dengan menguapnya dokumen dan dikuasainya fasilitas publik oleh oknum, kerugian negara tidak hanya bersifat materiil dari nilai bangunan, tetapi juga kehilangan potensi retribusi dan multiplier effect ekonomi desa. Ketidakmampuan mengembalikan asas manfaat atas tanah dan bangunan pasar itu patut diduga sebagai bentuk pembiaran yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Publik menunggu pemeriksaan terhadap Darma Manopo dan HER Palandi. Transparansi forensik audit atas hibah tanah ini wajib dilakukan. Jangan sampai aset desa lenyap hanya karena satu lembar dokumen yang diklaim “hilang”, sementara rakyat kehilangan haknya.
Reporter: Jun/Tim






