Masyarakat Desa Kolongan Datangi Kejari dan Inspektorat Minahasa, Desak Kejelasan Terkait Pasar Desa

Minahasabidikhukumnews.com Masyarakat Desa Kolongan, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Selasa, (28/07/202). Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan atas aduan yang telah disampaikan secara resmi beberapa waktu lalu terkait Pasar Desa Kolongan yang hingga kini tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Pasar yang dibangun dengan anggaran negara tersebut diduga telah dikuasai oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan ahli waris. Akibatnya, asas manfaat pembangunan gedung pasar tidak dapat dinikmati masyarakat alias mubasir.

Rombongan masyarakat didampingi langsung oleh Ketua LSM Kibar DPD Sulawesi Utara, Jaino Maliki.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Minahasa, Devis Buni Lele, S.H., M.H., saat ditemui perwakilan masyarakat dan LSM menyatakan bahwa aduan masyarakat terkait status Pasar Desa Kolongan sudah ditindaklanjuti. Saat ini, perkara tersebut sedang diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Minahasa untuk dipastikan jenis pelanggaran hukumnya, apakah pidana umum atau pidana khusus.

Selepas dari Kejari, rombongan bergerak menuju kantor Inspektorat Kabupaten Minahasa dan sempat ditemui oleh Sekretaris Inspektorat sebelum bertemu langsung dengan Inspektur Kabupaten Minahasa, Dr. Vicky Ch. Tanor, S.Pi., M.Si.

Inspektur Vicky Tanor merespons aduan masyarakat dengan tegas. Ia menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait dan melengkapi data-data lewat Bidang Investigasi yang juga akan turun langsung ke lapangan.

“Saya tidak akan berlama-lama, secepatnya saya periksa tuntas,” ujar Vicky Tanor.

Sementara itu, Ketua LSM Kibar Sulawesi Utara, Jaino Maliki, meminta agar Kejaksaan Negeri maupun Inspektorat Kabupaten Minahasa bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta agar masyarakat yang menyampaikan pengaduan bisa mendapatkan rasa keadilan,” tegasnya.

Jaino Maliki menambahkan bahwa LSM Kibar bersama tim media akan terus memantau dan mengawal perkembangan laporan pengaduan masyarakat terkait Pasar Desa Kolongan.

Polemik Pasar Desa Kolongan berawal dari dugaan penguasaan lahan hibah oleh oknum pribadi dan Hukum Tua. Lahan yang diketahui telah dihibahkan untuk kepentingan publik sejak beberapa tahun lalu itu kini diduga dikuasai secara pribadi. Padahal, lahan yang sudah dihibahkan secara resmi kepada pemerintah berstatus sebagai Barang Milik Desa atau Aset Desa dan pengelolaannya menjadi hak penuh Pemerintah.

Sebelumnya, puluhan warga Desa Kolongan telah melayangkan surat pengaduan masyarakat yang ditandatangani oleh 65 warga.

Reporter: Jun.tim

IZIN DULU YAH!!!!!!