Andi Rifal Adriansyah Ketua FIM Seret Mitra PT.Antam Tbk Dugaan Penyimpangan Pajak PT Kartika Cipta Indonesia, Kejari dan Polisi Diminta Bertindak

Kolaka, Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com

25 Juni 2026 || Dugaan penyimpangan pengelolaan pajak di lingkungan PT Kartika Cipta Indonesia mulai menjadi sorotan. Forum Investigasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FIM Sultra) resmi membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka dan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Kejari Kolaka, FIM Sultra memaparkan laporan terkait dugaan penyimpangan dalam penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 oleh PT Kartika Cipta Indonesia.

Dugaan tersebut dinilai memiliki implikasi serius karena berpotensi menimbulkan kerugian negara dan memerlukan pendalaman secara menyeluruh.
Menurut FIM Sultra, persoalan ini tidak sekadar menyangkut aspek administrasi perpajakan, tetapi juga membuka ruang terhadap dugaan adanya praktik yang dapat merugikan penerimaan negara.

Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap seluruh mekanisme pemotongan, penyetoran, hingga penggunaan dana yang berasal dari pengenaan PPh Pasal 23 tersebut.

Menanggapi laporan itu, Kejaksaan Negeri Kolaka menyatakan telah menerima pengaduan yang disampaikan dan akan melakukan telaah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Aparat kejaksaan juga memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tak berhenti pada persoalan pajak, FIM Sultra turut mengungkap adanya dugaan aliran dana yang mengarah pada indikasi penggelapan dana jabatan yang diduga bersumber dari hasil pengenaan PPh Pasal 23 terhadap karyawan perusahaan tersebut.

Dugaan ini dinilai sebagai persoalan serius yang perlu diusut secara terpisah karena berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana umum. Jika terbukti, praktik tersebut bukan hanya berdampak pada aspek keuangan internal perusahaan, tetapi juga dapat menyeret pihak-pihak yang diduga menikmati atau menguasai dana yang semestinya dikelola sesuai ketentuan.

Pihak Kejari Kolaka menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan penggelapan dana berada dalam kewenangan aparat kepolisian. Karena itu, FIM Sultra menyatakan akan segera melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut ke pihak kepolisian agar dapat diproses melalui jalur hukum yang berwenang.

Langkah FIM Sultra ini menandai babak baru dalam upaya mengungkap dugaan penyimpangan yang menyeret nama PT Kartika Cipta Indonesia.

Publik kini menanti sejauh mana aparat penegak hukum mampu membongkar fakta-fakta di balik dugaan penyimpangan pajak dan dugaan aliran dana yang disebut-sebut berpotensi merugikan negara maupun pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Kartika Cipta Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan dugaan yang disampaikan FIM Sultra.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi