“Skandal Nikel Ilegal Sultra: Kejati Bongkar Siasat Izin Batuan PT Babarina Putra Sulung (BPS) dan Jejak Dokumen Terbang yang Lolos dari Pengawasan Syahbandar”.
KOLAKA SULTRA – bidikhukumnews.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara bergerak agresif membongkar megaskandal dugaan korupsi tata kelola pertambangan ore nikel di Kabupaten Kolaka. Praktik lancung ini diduga kuat melibatkan modus “dokumen terbang”, manipulasi jenis perizinan, hingga keterlibatan oknum perhubungan yang memuluskan pelayaran kargo nikel ilegal keluar dari bumi Anoa tersebut.
Berdasarkan dokumen yang di Sita Barang Bukti Kejati Sultra tertanggal 22 Juni 2026 yang didapatkan tim redaksi, penyidik telah menyita puluhan dokumen krusial. Dokumen tersebut mencakup rekam jejak transaksi miliaran rupiah, surat izin pelayaran (SPB), hingga dokumen pengakhiran Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Modus Kamuflase Izin: Nikel Dikeruk Berkedok Tambang Batuan
Pusat pusaran skandal ini mengarah pada aktivitas pertambangan di wilayah konsesi PT Babarina Putra Sulung (PT BPS) dan PT Tri Mitra Babarina Putra. Berdasarkan bukti SK Menteri Kehutanan Nomor 631 Tahun 2025 serta dokumen UKL-UPL, terungkap fakta mengejutkan: wilayah tersebut sebenarnya mengantongi izin untuk Operasi Produksi (OP) Batuan/Peridotit, bukan nikel.
Namun pada praktiknya, komoditas yang dikeruk, diperjualbelikan, dan dikapalkan dari lokasi tersebut adalah ore nikel—komoditas bernilai tinggi dengan regulasi yang jauh lebih ketat.
”Ini adalah bentuk penyelundupan sumber daya alam yang terstruktur. Menggunakan tameng izin batuan untuk mengeruk nikel, yang jelas-jelas merugikan keuangan negara dalam skala masif,”
Dugaan Aliran Uang Hitam PT Wijaya Nikel Nusantara,(WNN) dan Perusahaan “Underbow”
Dari hasil penggeledahan ini, jaksa berhasil menyita puluhan item barang bukti baru yang diduga kuat memperlebar arah bidikan penyelidikan, salah satunya mengarah pada keterlibatan korporasi PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN).
Jaringan kejahatan tambang ini kian benderang dengan disitanya sejumlah invoice penjualan bernilai miliaran rupiah. Penyidik mengamankan bukti transaksi dari PT Wijaya Nikel Nusantara (PT WNN) yang mengalir ke PT Mineral Niaga Jaya.
Beberapa bukti transaksi yang disita di antaranya:
1. Invoice downpayment PT WNN senilai Rp2 Miliar (26 April 2022).
2. Invoice penjualan ore nikel April 2022 senilai Rp1,7 Miliar dan Rp1,5 Miliar.
3. Invoice penjualan ore nikel dari PT Gishan Raya Putra kepada PT Batam Trading Company senilai Rp4,48 Miliar menggunakan kapal tongkang BG Golden Way 3355.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita lima buah buku rekening Bank Mandiri atas nama seorang warga bernama Tasman, yang diduga menjadi pelintasan arus dana panas dari sindikat pertambangan ilegal ini.
Peran Perhubungan: Mengapa Surat Persetujuan Berlayar Bisa Lolos?
Pertanyaan terbesar dalam skandal ini adalah bagaimana gunungan ore nikel yang diduga ilegal tersebut bisa melenggang bebas keluar dari pelabuhan? Di sinilah peran krusial instansi perhubungan laut dipertanyakan.
Penyidik Kejati Sultra menyita belasan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP). Dokumen pelayaran berkode Y.41.KUPP-III-PML dan Y.3.UPP-III rentang waktu Maret hingga April 2022 menunjukkan adanya “lampu hijau” yang konsisten dari otoritas kesyahbandaran terhadap kapal-kapal pengangkut ore nikel tersebut.
Padahal, secara administrasi, Terminal Khusus (Tersus) yang digunakan—baik atas nama PT Babarina Putra Sulung maupun PT Mulia Makmur Perkasa—berdiri di atas kajian teknis navigasi yang patut dipertanyakan legalitas komoditas angkutannya.
Penyidikan Agresif Kejati Sultra
Penyitaan dokumen yang dilakukan di kediaman H. Tasman di Kolaka oleh Jaksa Penyidik Madya, Enjang Slamet, S.H., M.H., menjadi sinyal kuat bahwa kejaksaan tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan.
Dengan disitanya dokumen pencabutan izin PT BPS, dokumen Draught Survey Report dari PT Tribhakti, hingga persetujuan RKAB fiktif, penyidik kini tengah membidik aktor intelektual, korporasi yang diuntungkan (beneficial ownership), serta oknum pejabat berwenang yang nekat menerbitkan dokumen pelayaran.
Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Usaha Pertambangan Ore Nikel ini diprediksi akan menyeret banyak nama besar, mengingat rantai kejahatannya yang terintegrasi dari hulu (tambang ilegal) hingga ke hilir (ekspor/domestik ilegal).
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan






