Menang di Tujuh Tingkatan Peradilan, Dr. Teguh Tegaskan Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Keadilan Bukan Sekadar Kemenangan, Tapi Juga Penghormatan Atas Aturan
BANYUWANGI – bidikhukumnews.com

Perjalanan hukum yang ditempuh Olivia Irawan dan Herlambang sungguh tak mudah. Lebih dari tiga tahun bergelut, melewati berlikunya proses peradilan, akhirnya ada cahaya terang di ujung lorong. Semua upaya yang ditempuh pihak lawan ternyata tak mampu menggoyahkan kebenaran yang sudah tegak berdiri.

Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H., yang mendampingi kedua pihak ini, berbicara dengan lugas:
“Kami mencatatkan kemenangan di tujuh tingkatan pengadilan. Angka ini bukan sekadar statistik, tapi bukti nyata bahwa hukum berpihak pada kebenaran. Kini tak ada alasan lagi, K.P. harus rela dan patuh pada putusan yang sudah final.”

DARI PENGADILAN NEGERI HINGGA MAHKAMAH AGUNG

Semuanya bermula dari gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Hakim memutuskan: gugatan diterima sebagian, tergugat dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, dan wajib membayar ganti rugi total enam ratus lima puluh juta rupiah.

Keputusan itu tak berhenti di situ. Di tingkat banding dikukuhkan, di kasasi tetap kokoh, hingga peninjauan kembali pun hasilnya sama. Putusan itu kini sakti, tak bisa diganggu gugat lagi.

GUGATAN LAGI? TETAP SAMA HASILNYA

Belum puas, gugatan baru diajukan lagi. Padahal isunya sama, pihaknya sama, objeknya pun tak beda. Pengadilan menolak. Tingkat tinggi lagi, ditolak. Sampai ke Mahkamah Agung, puncak kekuasaan hukum, jawabannya tetap satu: gugatan itu tak bisa diterima.

Di sini hukum bicara lewat asas nebis in idem: satu perkara yang sudah selesai secara sah, tak boleh diperdebatkan ulang semata-mata karena ketidakpuasan hati.

LAPORAN LAIN YANG TAK BERLANJUT

Jalur lain pun sempat dicoba, termasuk laporan ke kepolisian. Namun setelah diteliti, tak ditemukan landasan yang kuat, sehingga prosesnya pun dihentikan. Hukum berjalan sesuai bukti, bukan sekadar tuduhan.

KISAH KELUARGA YANG MENYEDIHKAN

Di balik semua dokumen dan nomor perkara, ada kisah yang menyentuh hati. Bagi Olivia Irawan dan Herlambang, ini bukan sekadar soal uang atau hak, melainkan keprihatinan yang mendalam. Pasalnya, K.P. adalah keponakan yang sejak kecil sudah dipelihara, disekolahkan, dan dibantu hidupnya. “Kami berharap ikatan darah tetap berarti,” ucap mereka dengan nada sedih.

HUKUM ADALAH RUMAH BERSAMA

Kembali pada Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H., ia menegaskan pesan yang dalam:
“Asas nebis in idem itu ibarat pagar yang menjaga agar pintu keadilan tak terus terbuka bagi hal yang sama. Tujuannya sederhana: agar ada kepastian, agar tak ada yang berlarut-larut menderita karena proses yang tak berujung.”

Tujuh kemenangan beruntun ini adalah bukti bahwa keadilan itu ada, meski kadang harus menunggu waktu.
“Keadilan itu utuh. Ia bukan hanya soal kita yang menang, tapi juga soal semua pihak mau tunduk pada aturan main yang disepakati bersama. Kepastian hukum itu hak milik kita semua,” tutupnya.

(Red)