Yovie Megananda Santosa: Perkara 465/Pdt.G/2026/PN Bdg Belum Putus, Bank Danamon Tetap Paksa Lelang!
Proses Hukum Diabaikan, Tiga Surat Keberatan Tak Dijawab
18 AGUSTUS 2026 — Perkara 465/Pdt.G/2026/PN Bdg terkait sengketa Perbuatan Melawan Hukum atas objek jaminan milik nasabah berinisial OS masih dalam pemeriksaan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung. Namun PT Bank Danamon Indonesia Tbk justru tetap mempercepat pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan, seolah-olah tidak ada proses hukum yang sedang berjalan. H. Yovie Megananda Santosa, kuasa hukum OS, menilai hal ini sangat mencederai asas kepastian hukum dan kehati-hatian.
“Secara hukum, selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, status objek tersebut masih dalam sengketa. Jika lelang tetap dipaksakan, maka peralihan hak yang terjadi belum tentu sah secara hukum. Ini sangat berisiko bagi semua pihak, terutama pembeli lelang yang beritikad baik,” tegas Yovie.
Pihak OS telah sebanyak tiga kali menyampaikan surat keberatan resmi terhadap rencana lelang tersebut, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan maupun penjelasan yang memadai dari pihak bank. Sikap yang mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan dinilai tidak mencerminkan prinsip iktikad baik yang wajib dipegang oleh lembaga perbankan.
“Kami tidak menolak hak bank. Kami hanya meminta agar proses hukum yang sedang berjalan dihargai. Tunggu putusan perkara 465/Pdt.G/2026/PN Bdg. Jika bank menang, silakan lelang. Tapi jika dipaksakan sekarang, sama saja mengabaikan kewibawaan pengadilan dan membahayakan pihak ketiga,” pungkas Yovie.
Sumber: Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Kuasa Hukum OS
(SR)







