Diduga Lepas Tanggung Jawab, Kebijakan ‘Naik Pindah’ SMPI Cijeruk Dikeluhkan Orang Tua Siswa

BOGORbidikhukumnews.com
Pihak SMPI Cijeruk Kabupaten Bogor diduga melakukan tindakan lepas tanggung jawab setelah mengeluarkan kebijakan sepihak “Naik Pindah” terhadap sejumlah siswanya Kebijakan kontroversial ini menuai protes keras dari orang tua murid, salah satunya Haji AS, yang menilai keputusan tersebut melanggar aturan administrasi pendidikan nasional.

Kebijakan ini dinilai cacat prosedur karena memaksa siswa pindah sekolah secara sepihak hanya karena terkendala masalah kehadiran dan pemenuhan nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), status akademik siswa di Indonesia hanya mengenal opsi Naik Kelas atau Tinggal Kelas, dan tidak ada payung hukum formal untuk istilah “Naik Pindah” yang dipaksakan oleh pihak sekolah.

Kepada awak media pada Senin (06/07/2026), Haji AS meluapkan kekecewaannya terhadap manajemen SMPI Cijeruk. Masalah ini mencuat saat putranya yang berinisial Ag dipindahkan sepihak ke sekolah lain bernama Ar Rasid Cijeruk menggunakan surat rekomendasi mutasi yang diterbitkan oleh SMPI Cijeruk. Namun, keanehan terjadi saat pihak sekolah tujuan menolak berkas tersebut.

“Anehnya, setelah surat rekomendasi itu diterima oleh pihak sekolah Ar Rasid, anak saya malah tidak diterima di sana. Ini bentuk lepas tanggung jawab yang sangat merugikan masa depan anak kami,” ujar Haji AS dengan nada kecewa.

Haji AS menyayangkan sikap sekolah yang menyampaikan keputusan krusial ini secara informal tanpa melalui sidang pleno resmi bersama orang tua. Informasi pemindahan paksa tersebut dikirimkan oleh wali kelas putranya, melalui pesan singkat WhatsApp berikut:

“Assalamualaikum, wr,wb. Setelah dimusyawarah kan dan dikomunikasikn dengan Kepala Sekolah, putra Bapak yang bernama Ag tetap berstatus ‘Naik Pindah’, atau ‘Mengulang kembali dikelas 7’, Perlu diketahui, di Kelas lain pun, Ada beberapa siswa selain Ag, yang juga sama statusnya, ‘Naik pindah’ karena Nilai Raportnya banyak yang tidak mencapai KKM & Prosentase Kehadirannya Melebihi limit/ batasan yng telah ditentukan. Mohon maklum.” Demikian isi pesan WhatsAppnya..

Tindakan sepihak SMPI Cijeruk memicu kritik tajam beberapa kalangan karena dinilai menabrak regulasi pendidikan yang berlaku di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Tidak ada satu pun pasal dalam sistem pengelolaan pendidikan nasional yang membenarkan istilah ataupun sanksi “Naik Pindah”.
Sekolah wajib memberikan pembinaan intensif terlebih dahulu bagi siswa yang memiliki kendala kehadiran atau nilai, bukan langsung melakukan mutasi sepihak.
Sedangkan proses mutasi siswa harus didasarkan pada permohonan tertulis orang tua kandung, bukan atas paksaan sanksi dari pihak sekolah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor diharapkan segera turun tangan untuk melihat persoalan kasus ini agar hak belajar siswa Ag dan siswa terdampak lainnya tidak terputus akibat kebijakan internal sekolah yang menyalahi aturan.

Reporter: Gani.