Berdalil Sumbangan SMAN 19 Garut Diduga Kuat Lakukan Pungli Berdasarkan Hasil Musyawarah Orang Tua Siswa Baru
Garut Bayongbong –bidikhukumnews.com Pemerintah telah menetapkan pendidikan wajib diberikan minimal 12 tahun atau setingkat SMA. Dengan penetapan ini, pemerintah menyediakan dana pendidikan tingkat SD sampai SMA melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Program ini kemudian diperkuat oleh BOS Daerah sehingga semakin meningkatkan akses dan kuailtas pendidikan di Indonesia. Konstitusi mengamanahkan biaya pendidikan ditetapkan 20% APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) agar cukup untuk membiayai pendidikan.
Namun berdasarkan pemantauan Bidik Hukum yang terjadi di SMAN 19 Garut, berdasarkan hasil musyawarah orang tua siswa baru pada hari Sabtu, tanggal 2 November 2024. Hasil keputusan musyawarah orang tua siswa kelas X, berdasarkan undangan dari Komite ada kewajiban bagi yang mampu memberikan sumbangan sebesar Rp 4.000.000 (Empat Juta Rupiah). Ada pengecualian bagi anak yatim dan tidak mampu. Bagi yang tidak mampu harus disertai SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), dengan catatan membawa surat rekom dari sekolah SMAN 19 Garut dan hasil survey dari pihak sekolah yang menentukan tidak mampunya. Rabu, 20-11-2024.
Adapun Bidik Hukum mendatangi pengurus Komite berserta jajarannya di Sekolah SMAN 19 Garut diantaranya yang hadir ketua Komite Drs. Hepi Gunawan, Sekretaris K.H. A.S Munir, Bendahara K.H. Opa Mustopa, Anggota K.H. Ubun Bunyamin dan Agah Margana,
“Bahwa betul ada sumbangan terhadap orang tua siswa baru kelas X, komite mengundang orang tua pada hari Sabtu, tanggal 2 November 2024. Dalam rangka pembahasan RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah), yang disusun oleh pihak sekolah, dilihat dari RKAS x atau 0 rupiah untuk lebih jelas bisa dikonfirmasi terhadap sekolah. Adapun sumbangan dari BOS dan BOPD ada jomplang kebutuhan dari RKAS terjadi x atau 0 rupiah. Oleh sebab itu dibutuhkan partisipasi dari pihak orang tua siswa. Sebab didukung oleh aturan pemerintah dan undang-undang mengenai diperkenankan terkait sumbangan dari masyarakat. Dalam pelaksanaan rapat orang tua dijelaskan mengenai kebutuhan sekolah 8 (delapan) standar isi kebutuhan. Dari pihak sekolah ada kekurangan anggaran dibagi 432 siswa, untuk kebutuhan pelayanan pendidikan dalam 1 (satu) tahun sangat besar mencapai milyaran. Sehingga yang dibutuhkan untuk pelayanan pendidikan sebesar Rp. 8.918.000 (Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah)”, pungkas Ketua Komite Drs. H Hepi Gunawan
Drs. H Hepi Gunawan, menambahkan “Dari kebutuhan tersebut, maka mempersilahkan terhadap peserta musyawarah yakni orang tua siswa kelas X, untuk dibicarakan kalaupun ada yang membantu silahkan sekalipun tidak membantu juga tidak apa-apa. Yang jelas bagi yatim piatu, orang tua jompo dan yang mempunyai penyakit orang tuanya dibebaskan dari sumbangan. Namun bagi tidak mampu dibebaskan dari sumbangan tersebut asalkan penuhi persyaratan surat keterangan dari Desa. Adapun dari anggaran yang dibutuhkan Rp. 8.918.000 (Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah), ternyata hasil musyawarah orang tua siswa bersedia membantu memberikan sumbangan sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah)/siswa itupun pembayaran secara bertahap atau dicicil. Dan komite menekankan terhadap pengelola sekolah walaupun kebutuhan tidak terpenuhi, karena berdasarkan kemampuan orang tua tidak boleh mengurangi pelayanan pendidikan terhadap siswa. Adapun sumbangan dari orang tua siswa tersebut dillokasikan untuk gaji guru honorer yang tidak terakomodir oleh propinsi, dan kegaitan-kegiatan pelajaran diluar Sekolah. Dan perlu disampaikan bahwa pengurus komite dari sejak adanya Covid tahun 2020 sampai sekarang tidak pernah menerima honor”, tandasnya.
Selanjutnya Agah Margana anggota Komite, “menjelaskan terkait aturan sumbangan diperbolehkan diantaranya, Pergub No 97 tahun 2022, tentang Komite, sambil dibacakan Pasal 15b point (1) sampai (4), penjelasan mengenai penggalangan dana yang bersumber dari orang tua/wali pesrta didik dengan memperhatikan dan melalui beberapa tahapan sesuai Pergub tersebut”, ujarnya.
Adapun mengenai perbedaan sumbangan dan pungutan, kalau sumbangan bersifat sukarela dan tidak ditentukan nilainya. Sementara pungutan ditentukan nilainya dan bersifat mengikat. Seperti yang terpantau di SMAN 19 Garut, diduga berdalil sumbangan hasil musyawarah orang tua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) bagi yang mampu dan pembayaran bisa bertahap atau dicicil.
Sementara itu, baik pungutan maupun sumbangan sekolah sama-sama harus dilaporkan pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dananya dan dipertanggungjawabkan secara transparan pada orang tua/wali murid, komite sekolah, penyelenggara satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan lain.
Apapun pelanggaran minta sumbangan di sekolah merupakan pungutan yang dilakukan oleh komite sekolah, baik secara kolektif maupun perorangan, kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid. Pungutan ini melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 75 Tahun 2016.
Begitupun mengenai sanksi yang akan dikenakan kepada satuan pendidikan yang melakukan pungutan adalah mengembalikan sepenuhnya kepada siswa, orang tua, atau wali murid. Bahkan ada dugaan pelaku pungli juga dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Reporter : ASB







