Tantang Nyali Aparat dan Pemda, Muh. Hasrul La Aci, S.H., M.H., Kuasa Hukum Warga: Jangan Melempem Hadapi Mafia Tanah Kolaka Selatan!
Kolaka, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com
Jeritan puluhan warga Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kolaka Selatan, seolah menguap begitu saja di udara. Bertahun-tahun hidup tenang mengolah lahan pertanian, kini mereka harus berhadapan dengan hantu menakutkan yang kian merajalela: mafia tanah.
Ironisnya, intimidasi dan aksi penyerobotan ini justru memuncak tepat setelah wilayah mereka dilirik oleh negara sebagai kawasan strategis. Kehadiran Proyek Strategis Nasional (PSN) dan rencana perluasan kampus Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka—yang semula diharapkan membawa kesejahteraan—malah mengundang “hiu-hiu” agraria untuk mencaplok tanah-tanah warga yang kini nilainya melonjak fantastis.
Kuasa hukum warga, Muh. Hasrul La Aci, S.H., M.H., angkat bicara mengenai modus operandi para penyerobot yang dinilai terbilang seragam namun mematikan. Berbekal klaim sepihak tanpa dokumen alias “modal air liur”, kelompok ini tiba-tiba datang menggugat dengan alibi bahwa tanah tersebut adalah tanah adat atau warisan nenek moyang.
Padahal, secara hukum tata negara dan hukum agraria, posisi warga berada di atas angin.
Legalitas Sah Diklaim ‘Siluman’
Lahan-lahan yang disengketakan tersebut sebenarnya telah memiliki legalitas hukum yang kuat dan jelas, mulai dari Surat Keterangan Tanah (SKT) hingga Sertifikat Hak Milik (SHM), lengkap dengan saksi batas. Kendati demikian, para mafia tanah tetap bersikeras mengklaim sepihak dan bahkan menuding dokumen resmi negara milik warga sebagai “legalitas siluman”.
”Konyolnya, para mafia ini dengan enteng menyebut sertifikat resmi yang kami miliki sebagai legalitas siluman. Siapa sebenarnya yang siluman di sini?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi keselamatan, saat ditemui tim redaksi.
Secara hukum, klaim para mafia ini sebenarnya menabrak dinding tebal regulasi yang berlaku di Indonesia:
UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5.
Tahun 1960: Menegaskan bahwa
Hak Milik adalah hak terkuat dan
terpenuh yang dibuktikan
dengan keterangan atau saksi
batas yang sah.
Peraturan Pemerintah No. 24
Tahun 1997: Mengunci mati status
hukum tanah, di mana jika
sertifikat sudah berusia lebih dari
5 (lima) tahun dan diperoleh
dengan iktikad baik, maka
kepemilikannya tidak dapat
diganggu gugat atau dibatalkan
begitu saja oleh pihak lain.
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Aturan di atas kertas ini tampak tumpul menghadapi pergerakan para mafia.
Apatisme Aparat: Menanti Korban Jiwa?
Hukum yang tegas di pusat, nyatanya melempem di daerah. Persoalan ini bukan barang baru. Konflik agraria di Anaiwoi tercatat sudah menggelinding ke ranah hukum dan dilaporkan ke pemerintah setempat sejak beberapa tahun lalu.
Namun hingga hari ini, respons yang diterima warga hanyalah jalan di tempat. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) terkesan menutup mata dan tidak menjadikan kasus ini sebagai prioritas mendesak.
Melawan Terbatas, Diam Tertindas
Kondisi di lapangan saat ini ibarat api dalam sekam. Warga berada di titik nadir antara mempertahankan hak atau tergilas oleh keserakahan yang terorganisir.
Melalui kuasa hukumnya, masyarakat Kolaka Selatan mendesak Kementerian ATR/BPN, Satgas Anti-Mafia Tanah, dan Kapolri untuk segera turun tangan memotong urat nadi pergerakan para mafia ini sebelum situasi lepas kendali.
Jika pembiaran ini terus berlanjut, benturan fisik antara warga pemilik sah dengan komplotan penyerobot tanah bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan tinggal menunggu waktu. Negara tidak boleh kalah oleh mafia, dan warga Anaiwoi menegaskan mereka menolak untuk diam dan tertindas di tanah mereka sendiri.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan






