Tameng PSN di Balik Gurita Tambang Ilegal: PT.Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) Diduga Keruk Batu Gamping Tanpa Izin di Kolaka
KOLAKA, SULAWESI TENGGARA bidikhukumnews.com
ProyekProyek Strategis Nasional (PSN) yang digadang-gadang menjadi motor hilirisasi nikel di Sulawesi Tenggara kini tersandung skandal hukum besar. PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (PT IPIP) dituding melakukan aktivitas pengerukan komoditas batu gamping secara ilegal skala besar demi ambisi percepatan infrastruktur smelter mereka.
Berdasarkan temuan lapangan yang dirilis oleh Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sembilanbelas November (IKA FISIP USN) Kolaka, mega proyek tersebut disinyalir dengan sengaja menabrak regulasi fundamental. PT IPIP diduga kuat mengoperasikan alat berat dan fasilitas pengolahan batu gamping tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) resmi dari Kementerian ESDM.
Hukum yang Dikebiri atas Nama Komersial
Ketua IKA FISIP USN Kolaka, Ambo Dalle, mengecam keras dugaan praktik lancung ini. Ia menegaskan bahwa payung hukum Proyek Strategis Nasional tidak boleh dijadikan tameng kekebalan hukum korporasi untuk merampok kekayaan alam tanpa izin negara.
”Jika benar batu gamping ini ditambang kemudian disuplai dan diolah tanpa IUP dan RKAB, ini adalah kejahatan serius terhadap UU Minerba. Batu gamping adalah komoditas mineral bukan logam yang mutlak membutuhkan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau IUP Operasi Produksi. Jangan berlindung di balik status PSN untuk menjadi kebal hukum di negeri ini,” tegas Ambo Dalle dalam konferensi pers di Kolaka.
Aroma skandal ini tercium semakin menyengat menyusul insiden kecelakaan kerja fatal di fasilitas dermaga (Jetty) PT IPIP pada April 2025 lalu. Investigasi independen di lapangan mengindikasikan bahwa material batu yang digunakan dalam proyek tersebut justru dipasok secara ilegal dari eks-wilayah konsesi IUP PT Tambang Rezeki Kolaka—sebuah entitas tambang yang statusnya telah mati atau non-aktif. Di lokasi pengerukan, tim pemantau sama sekali tidak menemukan adanya plang IUP aktif, memperkuat indikasi adanya operasi siluman.
Tiga Dosa Besar Korporasi
Dalam dokumen laporan resminya, IKA FISIP USN Kolaka memetakan tiga pelanggaran krusial yang diduga sengaja dilakukan oleh pihak manajemen korporasi raksasa tersebut:
1. Eksploitasi Tanpa Legitimasi: Aktivitas penggalian dan pengerukan batu gamping dilakukan secara masif tanpa kepemilikan izin resmi (IUP/IPPKS/IPR) untuk komoditas batuan di titik koordinat operasional.
2. Pengolahan Gelap (Roda Sektor Crushing): Fasilitas mesin pemecah batu (crushing plant) terus beroperasi memproses material bumi, meskipun RKAB komoditas batuan tersebut belum disetujui atau justru ditolak oleh otoritas ESDM.
3. Kebocoran Keuangan Negara: Negara didera kerugian beruntun akibat hilangnya potensi pendapatan daerah dan pusat. Aliran dana dari royalti, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga pajak galian C menguap begitu saja karena status material yang “ilegal”.
Desakan Penyeretan ke Jalur Pidana
Menyikapi pembiaran yang berlarut-larut, IKA FISIP USN Kolaka mendesak ketegasan institusi penegak hukum. Otoritas Inspektur Tambang ESDM Sulawesi Tenggara bersama Penegakan Hukum (Gakkum) Minerba diminta segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyegelan total terhadap seluruh alat berat dan menghentikan operasional PT IPIP.
”PSN itu dilahirkan demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, bukan sebagai instrumen untuk menghancurkan supremasi hukum dan merusak tatanan lingkungan hidup. Kami menuntut DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kolaka segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka. Status PSN dari PT IPIP ini wajib ditinjau ulang hingga ada kepastian hukum mutlak dan komitmen pemulihan lahan,” seru Ambo Dalle.
Secara regulasi, ancaman yang membayangi korporasi nakal tidak main-main. Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan






