Kerugian Tembus Rp24 Miliar, Polda Sultra Turunkan Alat Berat Robohkan Blokade Ilegal di Jetty PT PMS
Kolaka, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com
Aparat penegak hukum mengambil langkah represif terukur demi menyelamatkan aset objek vital dan investasi negara di Sulawesi Tenggara. Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit IV Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra bergerak cepat merobohkan palang portal besi yang melumpuhkan area Jetty PT PMS di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Selasa pagi (14/7/2026).
Aksi pemblokiran jalan tambang yang diklaim secara sepihak oleh kelompok Hamid Talib tersebut diduga kuat ilegal. Tindakan main hakim sendiri ini dinilai telah merusak iklim investasi daerah dan memicu kerugian ekonomi yang masif.
Operasi pembersihan yang dimulai tepat pukul 10.00 WITA ini dilakukan tanpa kompromi. Pembongkaran dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., dengan dukungan penuh personel TNI-Polri dari Polres Kolaka dan Babinsa Koramil 141-02/Wundulako.
0perasi di lapangan berlangsung taktis dan kilat:
Pukul 09.40 WITA: Petugas mencopot paksa seluruh baliho klaim sepihak dan langsung menyitanya ke atas truk.
Pukul 10.00 WITA: Satu unit ekskavator PC 200 milik PT PMS dikerahkan untuk meruntuhkan dan meratakan material portal besi yang diperkuat coran semen, di bawah pengawalan ketat aparat bersenjata.
Pukul 10.30 WITA: Blokade berhasil dibersihkan total. Jalur distribusi ore nikel kembali steril dan kondusif.
Saat eksekusi berlangsung, kelompok Hamid Talib kelompoknya dilaporkan tidak berada di lokasi kejadian untuk melakukan perlawanan.
Pelumpuhan Operasional Berujung Pidana: Kerugian Fantastis Rp24 Miliar
Langkah tegas Kepolisian ini bukan tanpa dasar. Blokade jalan masuk menuju jetty yang dilakukan sejak Selasa, 9 Juni 2026 lalu, telah menghentikan total aktivitas pengangkutan (hauling) ore nikel dari area konsesi menuju dermaga. Dampaknya fatal: operasional perusahaan lumpuh total selama lebih dari satu bulan.
Akibat kelumpuhan total ini, manajemen PT PMS ditaksir mengalami kerugian materiil yang sangat fantastis, mencapai sekitar Rp24.000.000.000 (Dua Puluh Empat Miliar Rupiah). Tidak hanya merugikan korporasi, tindakan ini dinilai berdampak langsung pada hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan.
“Tindakan pemblokiran ini jelas merugikan operasional perusahaan secara material, serta berdampak langsung pada potensi kerugian pendapatan negara,”
Secara hukum, tindakan kelompok Hamid Talib masuk dalam ranah pidana perintangan jalan tambang. PT PMS saat ini mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) resmi dan sah dari pemerintah, sehingga aktivitasnya dilindungi oleh undang-undang.
Jerat UU Minerba dan Respons Kuasa Hukum
Langkah pembongkaran paksa ini diambil setelah upaya mediasi menemui jalan buntu. Merasa dirugikan secara masif, manajemen PT PMS melalui kuasa hukumnya, Adv. Gunawan Wibisono, SH, telah resmi melayangkan laporan polisi ke Mapolda Sultra dengan Nomor: STTLP/B/274/VI/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA pada 17 Juni 2026.
Kelompok terlapor dibidik dengan Pasal 162 Undang-Undang Minerba tentang larangan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang sah.
“Yang kami sayangkan adalah adanya tindakan main hakim sendiri. Tanpa adanya putusan hukum yang jelas dan inkrah dari pengadilan, mereka justru nekat memasang portal di jalur hauling,” tegas Gunawan Wibisono.
“Tindakan ini sangat merugikan perusahaan dan mengganggu operasional vital pertambangan. Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil, transparan, dan tegas,” lanjutnya.
Pembukaan kembali akses jetty ini langsung disambut baik oleh warga lokal yang menggantungkan hidupnya pada roda ekonomi aktivitas pertambangan tersebut. Kasus ini sekaligus menjadi sorotan penting mengenai urgensi perlindungan hak-hak investor dan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.
Meski pembongkaran berjalan aman dan situasi di Desa Hakatutobu berangsur kondusif, aparat tidak mau kecolongan.
Guna mengantisipasi adanya aksi balasan atau pendudukan kembali oleh kelompok Hamid Talib dengan mengerahkan massa yang lebih besar, aparat gabungan TNI dan Brimob Polri tetap disiagakan dalam status siaga di lokasi selama beberapa hari ke depan. Deteksi dini dan monitoring ketat terus dilakukan demi menjamin wilayah investasi Kabupaten Kolaka bersih dari tindakan premanisme berkedok sengketa lahan.
Reporter : Mulyadi Ansan






