​Mengurai Peran PT Carsurin di Pusaran Megakorupsi PT AMIN Senilai Rp233 Miliar

KENDARI, SULTRA – bidikhukumnews.com

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergerak cepat mengurai benang kusut pusaran megakorupsi tata kelola pertambangan nikel oleh PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Skandal rasuah yang ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp233 miliar ini kini memasuki babak baru, membidik aktor-aktor lain yang turut memuluskan penjarahan sumber daya alam di bumi Sultra.

​Hingga saat ini, korps adhyaksa telah menetapkan 9 orang tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam memuluskan pengangkutan ore nikel secara ilegal di Jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR). Menggunakan tameng dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT AMIN, aktivitas lancar tanpa kendala ini terstruktur rapi sepanjang periode 2019 hingga 2023.

Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah bagaimana aktivitas ilegal berskala masif ini bisa lolos dari radar pengawasan. Investigasi mendalam mengungkap adanya dugaan keterlibatan lembaga surveyor independen yang ditunjuk negara sebagai benteng pertahanan terakhir pengawasan komoditas tambang.

Ironi Fungsi Pengawasan: ‘Lampu Hijau’ dari PT Carsurin

​Sebagai lembaga verifikator independen yang membawa representasi mandat pengawasan pemerintah, PT Carsurin justru diduga kuat menjadi bagian dari rantai kelalaian yang meloloskan penjualan nikel ilegal tersebut ke pasar domestik.

Dokumen krusial yang dihimpun redaksi membongkar keterlibatan nyata ini. Berdasarkan salinan dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dengan nomor LHV.KDR.3363/CS/OKT/2023 yang diterbitkan oleh PT Carsurin pada tanggal 24 Oktober 2023, tertera bukti otentik terjadinya verifikasi pengangkutan dan penjualan ore nikel sebanyak 9.001,1430 ton.

​Dokumen LHV yang melegitimasi transaksi ini ditandatangani langsung oleh petugas surveyor lapangan atas nama Siti Nurhalina. Dalam dokumen tersebut, PT AMIN dicantumkan sebagai pihak penjual yang sah secara hukum dengan mengacu pada Surat Keputusan (SK) Nomor 540/14 Tahun 2012, dengan tujuan penjualan kepada raksasa smelter PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

Sertifikasi dan verifikasi dari PT Carsurin ini dinilai menjadi “kunci pembuka” yang membuat komoditas tambang ilegal tersebut seolah-olah tampak legal secara administratif, sehingga dapat dengan mulus dikapalkan dan diolah di smelter.

​Pimpinan PT Carsurin Angkat Bicara: “Sudah Berkali-kali Diperiksa”

Saat dikonfirmasi oleh tim redaksi mengenai temuan dokumen LHV dan status hukum entitasnya dalam pusaran megakorupsi ini, pihak manajemen PT Carsurin tidak menampik adanya proses hukum yang tengah membayangi mereka.

​Melalui pesan singkat via WhatsApp, pimpinan PT Carsurin perwakilan wilayah terkait yang berinisial NR, mengonfirmasi bahwa korporasinya telah berulang kali dipanggil oleh penyidik Kejati Sultra untuk memberikan pertanggungjawaban administratif dan kesaksian.

​”Benar pak, terkait PT AMIN kami sudah berkali-kali diperiksa oleh Kejati Sultra,” ujar NR.”

Pemeriksaan intensif terhadap pihak surveyor ini memicu spekulasi kuat bahwa penyidik tidak hanya menyasar para eksekutor di lapangan, melainkan juga membidik dugaan konspirasi sistemik antara korporasi tambang dan lembaga verifikasi yang sengaja “menutup mata” demi keuntungan finansial sepihak.

Kini publik menanti keberanian Kejati Sultra untuk menyeret seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih, termasuk mengejar para buronan yang masih berupaya menghindari jerat hukum pertanggungjawaban atas kerugian negara yang fantastis ini.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan