Dugaan Peredaran Obat Golongan G Bebas di Cicurug, Propam Polda dan Polres Sukabumi Didesak Turun Tangan

SUKABUMIbidikhukumnews.com

Maraknya peredaran obat keras terdaftar Golongan G secara ilegal di wilayah Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kian meresahkan masyarakat. Selain melanggar hukum, aktivitas perdagangan obat keras tanpa izin ini dinilai telah menciderai nilai-nilai dan marwah keagamaan di lingkungan setempat.

Meskipun permasalahan ini telah berulang kali diberitakan oleh sejumlah media massa, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat untuk menutup dan menindak para pelaku.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari seorang terduga pengedar berinisial AK, operasional peredaran obat ilegal tersebut terkesan aman dan kebal hukum karena diduga melibatkan pengondisian dengan oknum APH di tingkat Polsek maupun Polres.

AK mengungkapkan adanya penyaluran dana rutin bulanan yang diistilahkan sebagai dana “koordinasi” (kordik) kepada oknum aparat agar bisnis tersebut tetap berjalan lancar.
Atas temuan dan pengakuan tersebut, masyarakat beserta insan pers mendesak jajaran Bidang Propam Polda Jawa Barat dan Seksi Propam Polres Sukabumi untuk segera mengambil langkah tegas, di antaranya:

Inspeksi Mendadak (Sidak): Melakukan peninjauan dan penindakan langsung ke lokasi penjualan obat Golongan G ilegal di Kecamatan Cicurug.

Penyelidikan Internal: Mengusut tuntas dugaan gratifikasi, suap, atau praktik perlindungan (backing) yang melibatkan oknum anggota APH.

Penegakan Hukum: Menindak tegas pengedar maupun oknum aparat yang terbukti terlibat sesuai dengan aturan hukum dan kode etik kepolisian yang berlaku. Penindakan cepat dan transparan sangat diharapkan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian serta menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Sukabumi.

Reporter: HDS/roni

IZIN DULU YAH!!!!!!