TIM ELANG ANTI BANDIT POLRES KOLAKA AMANKAN TERDUGA PELAKU PENCURIAN YANG SEMPAT VIRAL DI MEDIA SOSIAL

Kolaka, Sultrabidikhukumnews.com

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit bersama personel Polsek Kolaka berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang diduga beraksi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Kolaka.

Terduga pelaku berinisial Y alias A (31) warga Kel. Tahoa, Kec/Kab. Kolaka, diamankan pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, di Kel. Lamokato, Kec/Kab. Kolaka.

Pengungkapan tersebut dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Kolaka IPDA Hendra, S.H., bersama anggota URC Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka dan personel Polsek Kolaka yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kota AIPTU Udin Purwanto.

Terduga Mengakui Beraksi di 22 TKP

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di sekitar 22 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Kabupaten Kolaka.

Salah satu aksi pencurian yang berhasil diungkap merupakan kasus pencurian jemuran pakaian yang sebelumnya sempat viral melalui media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku menerangkan bahwa aksi pencurian pada umumnya dilakukan di kawasan pemukiman warga, terutama pada malam hari saat masyarakat sedang beristirahat.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

URC Tim Elang berhasil mengamankan barang bukti berupa :

1. 5 unit grobak merek ARGO warna merah.
2. 16 kilogram aluminium (jemuran) yang telah dipotong-potong.
3. 1 buah jemuran pakaian dalam kondisi utuh.

Sat Reskrim Polres Kolana masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencurian lainnya yang dilakukan oleh terduga pelaku, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti lain yang diduga telah dijual kepada pengepul barang bekas.

Berdasarkan keterangan awal terduga, hasil dari aksi pencurian tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan membeli narkotika jenis sabu.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka guna tindakan Penyidikan lebih lanjut

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Kolaka juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Sumber : AIPTU RISWANDI
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka

Reporter : Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)

IZIN DULU YAH!!!!!!