FWSS Desak Kejari Sukabumi Buka Akses Informasi Publik, Siap Gelar Aksi 24 Agustus
20/8/2026 // Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi (FWSS) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Senin, 24 Agustus 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus penyampaian aspirasi terkait keterbukaan informasi publik dan pola komunikasi antara pihak kejaksaan dengan insan pers.
Penanggung jawab FWSS, Isep Panji, mengatakan aksi tersebut tidak dimaksudkan untuk menciptakan konflik dengan Kejari Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, langkah FWSS justru diarahkan untuk mendorong terciptanya pola komunikasi yang lebih profesional, terbuka, dan setara antara institusi penegak hukum dengan wartawan.
“Seluruh aspirasi ini bukan ditujukan untuk mencari konflik ataupun permusuhan dengan Kejari Kabupaten Sukabumi. Aksi ini diarahkan untuk mendorong Kejari Kabupaten Sukabumi menjadi institusi yang profesional, komunikatif, dan terbuka terhadap masyarakat,” ujar Isep.
FWSS menilai masih diperlukan kejelasan mengenai mekanisme komunikasi dan akses informasi publik di lingkungan Kejari Kabupaten Sukabumi. Persoalan tersebut dinilai penting karena kejaksaan merupakan institusi publik yang memiliki kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
FWSS meminta Kejari Kabupaten Sukabumi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai jenis informasi yang dapat diakses publik, pejabat yang memiliki kewenangan memberikan keterangan kepada media, serta mekanisme konfirmasi yang dapat digunakan wartawan ketika membutuhkan informasi resmi.
FWSS Soroti Pola Komunikasi dengan Kasi Intel
Selain persoalan keterbukaan informasi, FWSS juga meminta adanya klarifikasi mengenai pola komunikasi antara wartawan dengan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Sukabumi.
Menurut FWSS, kejelasan pola komunikasi diperlukan agar tidak muncul persepsi mengenai adanya pembatasan terhadap kerja jurnalistik, khususnya dalam memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi terhadap suatu persoalan yang menjadi kepentingan publik.
FWSS menegaskan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik membutuhkan akses informasi dan ruang konfirmasi yang jelas. Karena itu, komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan pers dinilai menjadi bagian penting dalam membangun pemberitaan yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tolak Segala Bentuk Upaya Memecah Wartawan
FWSS juga menyatakan sikap tegas terhadap segala bentuk tindakan, komunikasi maupun kebijakan yang dinilai berpotensi menimbulkan perpecahan di kalangan wartawan.
Perbedaan organisasi profesi, perusahaan media maupun sudut pandang pemberitaan, menurut FWSS, merupakan bagian dari dinamika kehidupan pers. Perbedaan tersebut tidak semestinya dijadikan alasan untuk membenturkan satu wartawan dengan wartawan lainnya.
FWSS meminta seluruh pihak menghormati independensi pers serta tidak melakukan perlakuan berbeda terhadap wartawan berdasarkan organisasi, perusahaan media atau afiliasi tertentu.
“Wartawan memiliki wadah dan perusahaan media yang berbeda. Itu merupakan bagian dari dinamika pers. Yang terpenting adalah seluruhnya tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan sesuai aturan,” tegas Isep.
Minta Dialog Resmi dan Evaluasi Internal
Untuk mencari solusi atas persoalan tersebut, FWSS mendorong Kejari Kabupaten Sukabumi membuka ruang dialog resmi dengan komunitas serta organisasi pers.
FWSS juga meminta adanya evaluasi internal terhadap pola komunikasi pejabat kejaksaan dengan insan pers, sehingga tersedia mekanisme yang jelas bagi wartawan ketika membutuhkan informasi maupun melakukan konfirmasi.
Bagi FWSS, keterbukaan informasi bukan sekadar persoalan akses kepada wartawan, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
FWSS berharap Kejari Kabupaten Sukabumi dapat memberikan jaminan bahwa setiap wartawan memperoleh ruang yang proporsional untuk menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa diskriminasi dan tanpa hambatan yang tidak memiliki dasar yang jelas.
Aksi yang dijadwalkan pada 24 Agustus 2026 tersebut diharapkan menjadi momentum untuk membuka komunikasi yang lebih sehat antara Kejari Kabupaten Sukabumi, insan pers dan masyarakat.
FWSS menegaskan, kritik yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Tujuannya bukan melemahkan institusi kejaksaan, melainkan mendorong agar pelayanan informasi publik dan komunikasi dengan media berjalan lebih transparan, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan.
SR







