Dugaan Tak Tepat Sasaran, Bantuan Revitalisasi SMPS Ma’arif NU Ciomas Rp1,4 Miliar Disorot LSM Laskar Siliwangi Bersatu


BOGOR –bidikhukumnews.com

Bantuan Program Revitalisasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah senilai Rp1.412.508.000 untuk SMPS Ma’arif NU Ciomas, Kabupaten Bogor, menuai sorotan publik. Bantuan yang ditujukan untuk perbaikan sarana-prasarana tersebut dinilai kurang tepat sasaran oleh tim media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan di sekolah yang beralamat di Jl. Raya Kreteg No. 55, Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas tersebut, bangunan yang masuk dalam alokasi perbaikan fisik terbilang masih sangat layak dan kokoh. Adapun rincian alokasi pekerjaan meliputi:
Rehabilitasi 7 ruang kelas (lokal)
Rehabilitasi 1 unit toilet
Penataan lingkungan sekolah (total 9 titik pekerjaan)

Kondisi ini memicu keprihatinan karena masih banyak sekolah lain di wilayah Kabupaten Bogor yang mengalami kerusakan parah atau membutuhkan Ruang Kelas Baru (RKB).
Indikasi Jalur Aspirasi Politik dan Dominasi Keluarga
Dari hasil penelusuran, Kepala SMPS Ma’arif NU Ciomas, Jamal Maulana, diketahui aktif dalam organisasi GP Ansor yang bernaung di bawah jaringan partai politik tertentu. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa mulusnya kucuran dana bernilai fantastis tersebut didorong oleh jalur aspirasi politik.
Menanggapi fenomena ini, pengurus pusat LSM Laskar Siliwangi Bersatu, M. Fahmi Abdul Wahab, S.H., M.H., bersama Dalimunte, S.H., M.H., memberikan pernyataan tegas.

“Kami meminta Kementerian Pendidikan untuk memantau langsung ke lapangan sebelum mengucurkan bantuan, guna memastikan kelayakannya. Jalur aspirasi jangan sampai dijadikan ‘jalan tol’ yang mengabaikan kriteria prioritas melebihi jalur formal Dapodik,” tegas M. Fahmi Abdul Wahab.

Selain masalah ketepatansasaran, pengerjaan proyek di lapangan juga diduga didominasi oleh pihak keluarga dan tidak memberdayakan masyarakat sekitar sebagaimana yang diamanatkan dalam arahan Bimbingan Teknis (Bintek).
Desakan Pemeriksaan kepada APH dan Inspektorat

LSM Laskar Siliwangi Bersatu mendesak pihak eksternal dan Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan pengawasan dan peninjauan ulang, di antaranya:
Inspektorat Kemendikdasmen & BPKP: Untuk mengaudit kelayakan penerima bantuan dan verifikasi data di lapangan.
Tipikor Polres Bogor, Polda Jawa Barat, hingga Kejaksaan High/Kejati: Untuk menelusuri potensi adanya penyimpangan, dugaan gratifikasi/suap terkait alokasi jalur aspirasi, hingga kekhawatiran berkurangnya spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Laporan

Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak/Juknis HDS/roni

IZIN DULU YAH!!!!!!