Acep Haryadi Kades Ciherang Kec. Pacet: Menghimbau RT/RW Agar Tidak Melakukan Potongan Dana Stimulan Gempa

Cianjur,BidikHukumNews.com – Bantuan stimulan yang diberikan kepada masyarakat terdampak gempa Cianjur bervariasi, untuk bangunan rusak ringan sebesar Rp 15 juta, rusak sedang Rp 30 juta dan rusak berat Rp 60 juta

Acep Haryadi kepala desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Cianjur mengatakan, bahwa bangunan terdampak gempa yang mendapatkan bantuan dana stimulan melalui beberapa proses dan syarat serta aturan yang berhak mendapatkan bantuan tersebut. Sesuai dengan aturan yang ada di petunjuk teknis, diantaranya keluarga yang kehilangan rumah dan atau rusak akibat bencana, baik rusak berat, sedang, dan rusak ringan.

Kemudian mempunyai bukti kepemilikan rumah yang syah dan bertempat tinggal di lokasi terdampak bencana sesuai dengan identitas kependudukan.

Acep mengungkapkan bahwa dana stimulan dari pemerintah ini tidak boleh dipergunakan untuk keperluan lainnya. Dana stimulan ini hanya untuk perbaikan bangunan yang rusak.

“Dana stimulan ini tidak boleh dipakai korban untuk keperluan di luar perbaikan rumah. Dan dana stimulan disalurkan secara serentak. Jadi tidak ada yang didahulukan atau melihat prioritas yang rusak,” Ucapnya.

Acep menegaskan, jika di desa Ciherang ada oknum yang tidak bertanggungjawab memotong atau meminta uang kepada warga yang menerima bantuan stimulan gempa itu wajib ditindak tegas dan dilaporkan ke penegak hukum. Begitupun jika saya sendiri selaku Kepala desa Ciherang melakukan pungutan seperti itu, saya siap dituntut di jalur hukumi. Bahkan saya sudah menghimbau jauh-jauh hari  serta memerintahkan kepada RT maupun RW jangan sampai berani-berani melakukan pemotongan dana bantuan stimulan gempa bumi tersebut,” tegas Acep

Pewarta : HDS