Aliran Kali Cisuda Kembali Tercemar Diduga Limbah Cair Dari PT.GMJI. Bagaimana Solusinya?

Bogor – bidikhukumnew.com || kembali berwarna Kali Cisuda kampung lebakwangi. Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg, Sabtu 2 Agustus 2025. jam 13:20 wib. semakin memprihatinkan dan butuh penanganan yang serius dari pemerintah atau instansi terkait. Hal itu dirasa. dengan kembali tercemarnya aliran kali cisuda tersebut dari hulu yang merupakan area pertambangan batuan.

Dari penuturan salah satu warga Dusun 4 Desa Rengasjajar, sebut saja X, dirinya sudah menegur pihak perusahaan terkait indikasi pencemaran tersebut. Sabtu 2 Agustus 2025.

“Kemarin sudah saya tegur, infonya bukan dari tambang, karena pompa udah dua hari off. Katanya sih dari stockfile, jadi air hujan yang melintasi stokfile PT.GMJI (Gunung Mas Jaya Indah) katanya begitu,” ucapnya.

Ditempat berbeda, Bayu selaku ketua karangtaruna desa Rengasjajar, kecamatan Cigudeg. merasa kejadian tersebut sudah sepatutnya menjadi perhatian khusus pemerintah dan instansi terkait.

“Jangan hanya tinjauan saja yang dilakukan, tapi tidak ada solusi yang dirasakan nyata terkait kejadian tersebut. Sudah saatnya jadi perhatian khusus untuk pemerintah agar tercemarnya kali Cisuda tidak kembali terjadi,” jelasnya.

Menurutnya, pihak perusahaan sempat membuat kesepakatan hitam diatas putih dengan beberapa warga terkait kejadian tersebut untuk dibuatkan sarana air bersih sumur bor.

“Meski pihak perusahaan dan beberapa warga pada Minggu lalu sudah membuat kesepakatan, tapi hal serupa terkait pencemaran lingkungan itu tidak dibenarkan. Setahu saya dalam surat kesepakatan saja tidak tertulis jelas kapan dibuatnya dan itu saya nilai hanya sebagai sifatnya pengajuan yang bisa saja tidak terlaksana dengan alasan apapun itu, tapi saya tidak tahu persis apakah sudah dijawab atau belum oleh pihak perusahaan,” jelasnya dengan muka kesal ketika melihat aliran kali yang keruh bersama awak media.

Perlu diketahui, warga yang terdampak akibat keruhnya Kali Cisuda ialah Kampung Lebakwangi Girang, Kampung Lebakwangi Pasar. Kampung Lebakwangi Hilir. Kampung Setu nanggung.

Perlu diingat, pencemaran sungai akibat aktivitas pertambangan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Antara lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengatur sanksi pidana dan administratif bagi pelaku pencemaran.

Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air yang menjadi dasar hukum dalam pengendalian pencemaran air.

Sementara itu, perwakilan PT GMJI tidak merespon ketika dikonfirmasi awak media pada.
Sabtu 2 Agustus 2025.

Reprter: Cecep Muklis.

bidikhukumnews.com