BPD Desa Babakanloa Kecamatan Pangatikan Terima Permohonan Audensi LPM

Garut –bidikhukumnews.com- LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Babakanloa Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut melayangkan Surat Nomor : 008/04/desa, prihal permohonan audensi ditujukan kepada BPD, pada hari Jumat tanggal 19 April 2024, menyampaikan aspirasi dengan adanya dugaan pelanggaran Peraturan Bupati (PerBub) No 22 tahun 2021 Tentang Desa dan No 12 tahun 2019 tentang Pedoman Tatacara Desa.
LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Babakanloa mendesak terhadap BPD untuk menghadirkan pendamping Desa dan TPK untuk membawa dokumen, data kegiatan APBDes tahun 2023-2024, dan mendesak terkait laporan pertanggungjawaban Bumdes tahun 2022-2023. Senin, 22-04-2024
Mulyadi, sekretaris LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Babakanloa, surat permohonan audensi dilayangkan untuk mempertanyakan terkait PerBub (Peraturan Bupati) No 22 tahun 2021 Tentang Desa dan No 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tatacara Desa. Berdasarkan hasil investigasi ternyata pembangunan insfrastruktur diduga tidak sesuai dengan spek, dan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) belum pernah dilibatkan.
“Menambahkan permohonan audensi ini dilayangkan ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan realisasi APBDes tahun 2023, sehingga Pemerintah Desa merealisasikan anggaran tidak sesuai dengan harapan masyarakat, diantaranya kegiatan pembangunan gorong-gorong dengan pagu anggaran sebesar Rp. 113.000.000 Seratus Tiga Belas Juta Rupiah), dan jalan lingkungan kalau tidak anggaran sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)”, tandas Mulyadi
Pendamping Desa Pedi, memberikan keterangan, diundang oleh pihak BPD untuk menghadiri audensi permohonan dari pihak LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Babakanloa. Pada prinsipnya pemohon audensi lebih menekankan kepada keterbukaan publik, dan ada tekanan untuk melibatkan dalam hal pembangunan. Sebab terkait anggaran 2023 ada beberapa kegiatan yang memang tidak dilibatkan, terkait dugaan yang tidak sesuai mungkin itu hak yang mempunyai kapasitas kualifikasi teknis dalam penilaian tersebut, ungkapnya

Ketua BPD Aep, memberikan keterangan, bahwa betul ada permohonan surat audensi dari LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), meminta laporan dari pihak Pemerintah Desa terkait anggaran tahun 2023. Kebetulan pihak BPD belum menerima laporan pelaksanaan kegiatan dari Pemerintah Desa. Adapun keinginan yang disampaikan berupa dokumen-dokumen, akan berkoordinasi dulu dengan pihak Pemerintah Desa, pungkasnya
“Menambahkan, dengan adanya audensi mengucapkan terimakasih kepada LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)bukan kali ini saja, akan terapi ada kelanjutan biar jelas jangan sampai terjadi putus komunikasi sehingga menimbulkan kurang nya keterbukaan. Sementara selama ini BPD memberikan ruang terbuka, dan kedepannya akan musyawarah agar diadakan tertemuan berkelanjutan. Adapun terkait LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) tidak dilibatkan, yang diketahui sebelum pelaksanaan kegiatan ada musyawarah melalui undangan cuman tidak datang”, ungkap Aep
Reporter : ASB






