Menjadi Sorotan Publik : Diduga Guru P3K SDN Tegallega 2 Bungbulang, Rangkap Double Job Dinas Pendidikan Garut Tindak Tegas Sesuai Aturan Yang Berlaku

Garut Bungbulang -bidikhukumnews.comv7st Terpantau Bidik Hukum Sekolah Dasar Negeri Tegallega 2, dikampung Naringgul Rt 001 Rw 001 Desa Tegallega, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, menjadi sorotan publik dikarenakan menyasar kepada pegawainya (Guru P3K) yang rangkap jabatan/double job. Sabtu, 19-10-2024.

Berdasarkan hasil investigasi PPPK (P3K) yang menjalani rangkap jabatan itu diketahui Adeng Wahyudin, S.Pd, salah satu pengajar guru di SDN Tegallega 2. Diketahui rangkap jabatan/double job lebih dari satu setelah dilantik pada bulan April 2024, yang bersangkutan merupakan Kepala Sekolah PKBM Nurul Uyun beralamat dikampung Cikuya RT 003 RW 006 Desa Mekarjaya Kecamatan Bungbulang kabupaten Garut sesuai DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) dan OPS di SDN Sinarjaya 3 beralamat dikampung Astanagede RT 003 RW 008 Desa Sinarjaya Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut sesaui DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) sampai saat ini.

Adapun Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Berdasar Permendikbud No. 15 tahun 2018, pasal 2 ayat (2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu)
minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

Begitupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk (P3K) dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan tidak boleh rangkap doubel job. Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, ASN manajemen PP (P3K), sanksi mereka akan di putus kontraknya dan diberhentikan.

Adapun Bidik Hukum mencoba konfirmasi terhadap Adeng Wahyudin, S.Pd, melalui by phone “Bahwa membenarkan sebagai PPPK (P3K), guru di SDN Tegallega 2. Dan diangkat sebagai PPPK (P3K) dibulan April 2024. Adapun mengenai sebagai Kepala Sekolah dilembaga PKBM Nurul Uyun membenarkan menjabat sebagai Plt, karena sampai saat ini dari pihak Yayasan belum menggantinya dikarenakan belum ada”, pungkasnya.

Selanjutnya Bidik Hukum Mencoba menghubungi Penilik Gun Gun Supyan Anwar, melalui pesan Whatsapp “Sebelumnya terimakasih atas informasi yang disampaikan. Namun dulu karena tgl dan bulannya tidak ingat, dan pernah cerita bahwa kepala sekolah PKBM Nurul Uyun mau diganti oleh Felmi Sopandi, lagi dalam proses heregistrasi. Dikira sudah beres di DAPODIK (Data Pokok Pendidikan), dan akan ditindaklanjuti. Biar lebih akurat bisa konfirmasi terhadap Korwil pak Bubun”, pungkasnya.

Namun Bidik Hukum mencoba menghubungi Bubun Korwil Bungbulang melalui pesan whatsapp dan by phone tidak bisa dihubungi sampai pemberitaan ini tayang.

Adapun Bidik Hukum mendatangi Dinas Pendidikan Kabid Dikmas H. Entib Satibi “Bahwa dari pihak Dinas Pendidikan mengucapkan terimakasih terhadap sosial control khususnya pihak Media Bidik Hukum atas informasinya terkait rangkap jabatan/double job, terhadap kepala sekolah PKBM Nurul Uyun Adeng Wahyudin, S.Pd, akan ditindaklanjuti untuk segera mengundurkan diri”, pungkasnya.

H. Entib Satibi menambahkan, “Bahwa sudah dikomunikasikan dengan Suryana Kabid SD, Korwil Bungbulang untuk segera mengundurkan diri atau pilih salah satu dari jabatan tersebut. Dan Insya Alllah kedepannya tidak akan ada lagi yang namanya rangkap jabatan/double job. Dan untuk mengenai sanksi itu kewenangan dari Kepegawaian. Untuk kedapannya mengenai sanksi terhadap Adeng Wahyudin, S.Pd, akan seperti apa tidak mengetahui”, tandasnya.

Begitupun Bidik Hukum mencoba menghubungi Suryana Kabid Sd, melalui by phone, “Bahwa guru PPPK (P3K) rangkap jabatan/double job sebagai Kepala Sekolah PKBM Nurul Uyun itu tidak boleh. Dan akan dikomunikasikan dengan pihak Korwil dan Kabid Dikmas. Apapun mengenai aturan dan sanksi terhadap guru PPPK (P3K) yang rangkap jabatan/double job nanti akan berkoordinasi dulu dengan Kepegawaian”, pungkasnya.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dilarang merangkap jabatan. Larangan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Disiplin PPPK. Pelanggaran rangkap jabatan oleh PPPK dapat berakibat pada sanksi disiplin dan penggantian gaji atau tunjangan yang diterima selama merangkap jabatan. Dan larangan ini bertujuan untuk menjaga integritas, loyalitas, dan kedisiplinan PPPK.

Reporter : ASB

bidikhukumnews.com