Menjadi Buah Bibir : Diduga Guru P3K SDN Tegallega 2 Bungbulang, Double Job Rangkap Jabatan Kepala Sekolah Non Formal PKBM Nurul Uyun

Garut Bungbulang – bidikhukumnews.com

Terpantau Bidik Hukum Sekolah Dasar Negeri Tegallega 2, dikampung Naringgul Rt 001 Rw 001 Desa Tegallega, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, menjadi sorotan publik dikarenakan menyasar kepada pegawainya (Guru P3K) yang rangkap jabatan/double job. Kamis, 03-10-2024.

Berdasarkan hasil investigasi PPPK (P3K) yang menjalani rangkap jabatan itu diketahui Adeng Wahyudin, S.Pd, salah satu pengajar guru di SDN Tegallega 2. Diketahui rangkap jabatan/double job lebih dari satu setelah dilantik pada bulan April 2024, yang bersangkutan merupakan Kepala Sekolah PKBM Nurul Uyun beralamat dikampung Cikuya RT 003 RW 006 Desa Mekarjaya Kecamatan Bungbulang kabupaten Garut sesuai DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) dan OPS di SDN Sinarjaya 3 beralamat dikampung Astanagede RT 003 RW 008 Desa Sinarjaya Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut sesaui DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) sampai saat ini.

Adapun Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Berdasar Permendikbud No. 15 tahun 2018, pasal 2 ayat (2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu)
minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

Begitupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk (P3K) dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan tidak boleh rangkap doubel job. Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, ASN manajemen PP (P3K), sanksi mereka akan di putus kontraknya dan diberhentikan.

Adapun Bidik Hukum mencoba untuk konfirmasi terhadap Kepala Sekolah SDN Tegallega 2, Dudung Gelar Nugraha, S.Pd.SD. melalui By phone “Bahwa Adeng Wahyudin, S.Pd, benar sebagai guru PPPK (P3K) di SDN Tegallega 2, dan mengajar belum satu tahun, karena mulai mengajar kalau tidak salah dibulan April 2024. Adapun terkait rangkap jabatan/double job, berdasarkan sepengetahuan tidak rangkap jabatan”, pungkasnya.

Dudung Gelar Nugraha, S.Pd.SD, menambahkan “Namun yang diketahui Adeng Wahyudin, S.Pd, sebagai OPS di SDN Sinarjaya 3 pada saat menjadi honerer, dan sampai saat ini karena belum ada penggantinya. Adapun terkait sebagai Kepala Sekolah dilembaga non formal di PKBM Nurul Uyun, mengetahui cuman terkait jabatan sebagai kepala sekolah tidak mengetahui. Adapun ketika berbicara kedinasan mengenai rangkap jabatan/double job tidak diperbolehkan dan itu pelanggaran, karena ada aturan yang mengatur sesuai tupoksi guru”, tegasnya.

Begitupun Bidik Hukum mencoba konfirmasi terhadap Adeng Wahyudin, S.Pd, melalui by phone “Bahwa membenarkan sebagai PPPK (P3K), guru di SDN Tegallega 2. Dan diangkat sebagai PPPK (P3K) dibulan April 2024. Adapun mengenai sebagai Kepala Sekolah dilembaga PKBM Nurul Uyun membenarkan menjabat sebagai Plt, karena sampai saat ini dari pihak Yayasan belum menggantinya dikarenakan belum ada”, pungkasnya.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dilarang merangkap jabatan. Larangan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Disiplin PPPK. Pelanggaran rangkap jabatan oleh PPPK dapat berakibat pada sanksi disiplin dan penggantian gaji atau tunjangan yang diterima selama merangkap jabatan. Dan larangan ini bertujuan untuk menjaga integritas, loyalitas, dan kedisiplinan PPPK.

Adapun terkait rangkap jabatan/double job PPPK (P3K) sebagai guru SDN Tegallega 2 Bungbulang Adeng Wahyudin, S.Pd, diduga adanya double DAPODIK (Data Pokok Pendidikan), juga terkait double sumber keuangan di Formal dan Non Formal. Dengan adanya kejadian ini, kurangnya pembinaan dan pengawasan khususnya dari Dinas Pendidikan Kecamatan Bungbulang, dan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, harus segera melakukan tindakan tegas terkait guru PPPK (P3K) yang merangkap jabatan/double job sesuai aturan yang berlaku.

Reporter : ASB

bidikhukumnews.com