Usut Dugaan ‘Budak Kontrak’ di PT Antam Pomalaa, SBSI: Puluhan Tahun Mengabdi Jangan Diperas!

Kolaka Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com

Hubungan ketenagakerjaan di tubuh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Cabang Kolaka kembali memanas. Ketua Cabang Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kolaka, BL, melayangkan kritik tajam terhadap manajemen PT Antam dan vendornya, PT Sapta Sarana Sejahtera.

​Pasalnya, sejumlah pekerja outsourcing atau Tenaga Alih Daya (TAD) diketahui telah mengabdi selama puluhan tahun, namun status mereka tak kunjung diangkat menjadi karyawan tetap. Sebaliknya, mereka justru terus terjebak dalam siklus “oper kontrak” dipindahkan dari satu vendor ke vendor lainnya tanpa kepastian masa depan.

TUPE Bukan Tameng untuk Mengeksploitasi Pekerja

Ketua KSBSI Kolaka, BL, menegaskan bahwa manajemen PT Antam tidak boleh berlindung di balik regulasi TUPE (Transfer of Undertaking Protection of Employment) sebagai alasan untuk melanggengkan status TAD para pekerja senior tersebut.

​Sebagai informasi, TUPE lahir berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-IX/2011. Fungsi utamanya adalah melindungi hak buruh, bukan melegitimasi status kontrak seumur hidup. BL merinci empat poin krusial fungsi TUPE yang seharusnya dipatuhi:

1. ​Menjamin Kelangsungan Kerja: Memastikan pekerja tetap dipekerjakan oleh vendor baru saat terjadi pergantian kontrak proyek.

2. ​Melindungi Hak Normatif: Hak atas gaji, tunjangan, dan cuti wajib dipertahankan oleh pengusaha baru.

3. ​Melindungi Masa Kerja: Masa kerja dari vendor lama wajib diakui penuh, sehingga hak pesangon atau penghargaan masa kerja tidak hangus.

4. ​Menghindari PHK Sepihak: Menjadi benteng hukum bagi pekerja agar tidak langsung di-PHK saat vendor berganti.

​”TUPE itu diciptakan MK untuk melindungi buruh saat ada transisi vendor, bukan dijadikan pembenaran oleh Antam untuk menahan status mereka sebagai TAD selamanya! Secara UU Ketenagakerjaan, pekerja yang sudah berkontribusi puluhan tahun ini sudah sangat layak dikaryawankan,” tegas BL dengan nada geram.

Sentil PT Sapta Sarana Sejahtera: “Paham Regulasi Atau Tidak?”

​Kritik tak kalah pedas juga dialamatkan kepada PT Sapta Sarana Sejahtera selaku vendor yang saat ini menaungi para pekerja. Pasalnya, pihak vendor dikabarkan mengeluarkan pernyataan sepihak bahwa pekerja yang telah memasuki usia tertentu sudah tidak bisa bekerja lagi sama sekali.

BL langsung mematahkan argumen tersebut dengan dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun diatur secara bertahap dan saat ini berada di angka 59 tahun, bahkan terus bergerak hingga mencapai 65 tahun.

​”Jika pekerja baru berusia 56 tahun, aturan mana yang mereka langgar? Tidak ada! Jadi apa alasan PT Antam dan PT Sapta Sarana Sejahtera mengatakan mereka sudah tidak bisa bekerja? Ini mereka paham regulasi atau tidak? Kaji dulu baik-baik baru mengeluarkan statement!” ujar BL menantang keras kebijakan sepihak tersebut.

​Bola Panas Kini Ada di Tangan Manajemen Pusat PT Antam

Kasus ini tampaknya tidak akan berhenti di tingkat regional. BL mengungkapkan bahwa dirinya baru-baru ini telah melakukan langkah progresif dengan mendatangi langsung pimpinan PT Antam di tingkat pusat untuk menyuarakan ketidakadilan yang dialami para buruh di Kolaka.

​”Kami sudah menemui pimpinan PT Antam Pusat. Sekarang bola panas ada di tangan mereka. Kita tunggu saja bagaimana tanggapan dan sikap konkret perusahaan dalam menyikapi permasalahan ini. Yang jelas, kami tidak akan tinggal diam melihat hak pekerja dikebiri,” pungkas BL menutup wawancara.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan