Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soroti Penambangan Tanah di Sekarwangi untuk Tol Bocimi: Pajak dan Transparansi Jadi Sorotan
Sukabumi – bidikhukumnews.com ||
Aktivitas penambangan tanah untuk proyek pembangunan Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi) kembali menjadi sorotan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan pentingnya aspek legalitas dan transparansi dalam setiap kegiatan bernilai ekonomi yang berdampak pada masyarakat.
Penegasan ini disampaikan saat Gubernur Dedi melakukan peninjauan langsung ke salah satu lokasi penambangan tanah yang berada di lingkungan Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, pada Senin (4 Agustus 2025).
Dalam kesempatan itu, ia berdialog langsung dengan pemilik lahan serta sopir truk pengangkut material, mempertanyakan volume dan mekanisme distribusi tanah yang dilakukan setiap harinya.
“Sehari ada berapa truk, 50?, biasanya 60. Satu truk isinya 20 kubik, berarti 1.200 kubik per hari. Bayangkan kalau itu diturunkan di depan rumah, pasti terasa sekali,” ujar Dedi dalam perbincangan langsung.
Ia menegaskan bahwa penjualan tanah untuk keperluan pembangunan memiliki nilai ekonomi tinggi dan oleh karenanya wajib dikenai pajak. Pajak tersebut, menurutnya, harus dikembalikan untuk kepentingan publik, seperti perbaikan jalan yang rusak akibat lalu lintas kendaraan tambang.
“Kalau Bapak punya tanah dan dijual untuk material, itu bernilai ekonomi. Jadi duit yang lewat jalan ini harus bayar pajaknya. Pajak itu nantinya digunakan untuk memperbaiki jalan yang dilalui truk-truk ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dedi menekankan pentingnya keterbukaan informasi bagi masyarakat sekitar. Ia meminta agar papan informasi resmi terkait aktivitas penambangan dipasang secara jelas di lokasi.
“Kalau memang di sini ada penambangan, tulis besar-besar. Misalnya: penambangan tanah untuk pembangunan tol dikerjakan oleh siapa, nomor izin berapa, dan perjanjian kerjasamanya apa. Jangan kelihatan sembunyi-sembunyi,” katanya.
Gubernur juga memberikan peringatan keras terhadap kegiatan penambangan yang belum mengantongi izin resmi. “Kalau Bapak belum keluar izin, berarti ilegal. Saya akan perintahkan bupati untuk segera membereskannya,” ucapnya.
Melalui langkah tegas ini, Dedi Mulyadi berharap proyek infrastruktur nasional tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, memberikan kontribusi yang adil melalui pajak, serta meminimalisir dampak negatif terhadap masyarakat yang berada di sekitar lokasi penambangan.
Reporter: SR







