Skandal Nikel Rp1,1 Triliun: PD Aneka Usaha Kolaka Terjepit Temuan Satgas dan Laporan Kejati
Kolaka, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com
Tabir gelap tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara kembali tersingkap.
Kali ini, Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kolaka (AUK) menjadi sorotan tajam setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengendus dugaan aktivitas pertambangan ilegal di jantung hutan lindung.
Bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Kolaka ini kini dibayangi ancaman denda fantastis senilai Rp1,19 triliun.
Angka tersebut muncul sebagai konsekuensi atas dugaan okupansi lahan hutan seluas 122,64 hektare tanpa izin resmi dari pemerintah.
Menabrak Aturan, Mengeruk Hutan
Berdasarkan data yang dihimpun, PD AUK diduga kuat telah mengangkangi UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Aktivitas mereka di atas lahan ratusan hektare tersebut dinilai sebagai operasi “senyap” tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah.
Tak hanya itu, jeratan hukum kian menguat dengan adanya indikasi pelanggaran UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba). Sebagai pemegang IUP, PD AUK diwajibkan memiliki perizinan berlapis sebelum menyentuh kawasan hutan.
Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan potret sebaliknya: eksploitasi yang mendahului regulasi.
Arus Kas Janggal dan Sorotan Tajam BPK
Krisis yang menimpa PD AUK bak fenomena gunung es. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra mengungkap adanya “lubang” dalam tata kelola keuangan perusahaan.
BPK menyoroti ketidaksesuaian arus kas yang berdampak langsung pada minimnya setoran bagi hasil ke kas daerah Pemkab Kolaka.
Poin yang paling krusial adalah adanya perubahan mekanisme pembayaran kewajiban mitra Kerja Sama Operasi (KSO) yang dianggap janggal.
Perubahan pola transaksi ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya pengalihan dana atau manipulasi pendapatan yang seharusnya menjadi hak negara.
Perlawanan Masyarakat:
Sudah beberapa LSM melaporkan perusda kolaka yang Masuk ke Kejaksaan Tinggi kendari
Gerah dengan dugaan praktik lancung tersebut, Aliansi Masyarakat Pemantau Korupsi (AKAR) Sultra akhirnya mengambil langkah konkret.
Mereka resmi menyeret sengkarut PD AUK ini ke meja penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
”Ini bukan sekadar soal denda, tapi soal bagaimana kekayaan alam kita dikelola dengan cara-cara yang menabrak aturan dan merugikan daerah,” tegas salah satu perwakilan aktivis.
Kini, publik menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas siapa saja aktor di balik kerugian triliunan rupiah ini. Apakah PD AUK mampu melunasi denda raksasa tersebut, ataukah skandal ini akan berakhir di jeruji besi?
Tim : BHN Sultra






