Dugaan Pelecehan Profesi, Oknum Sekuriti PT Bogorindo Cemerlang Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum
Sukabumi – bidikhukumnews.com || Seorang oknum sekuriti dari perusahaan PT Bogorindo Cemerlang resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh seorang wartawan media *bidikhukumnews.com*, atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik profesi jurnalis. Laporan ini disampaikan pada Kamis, 19 Juni 2025, menyusul pernyataan tidak pantas yang dilontarkan oleh dua pria berinisial AT dan CA.
Insiden bermula pada Rabu malam, 18 Juni 2025, sekitar pukul 19.10 WIB. Saat itu, korban berinisial AS sedang berada di kediamannya di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dan menerima sejumlah pesan suara melalui aplikasi WhatsApp dari kedua terlapor yang diduga bernada intimidatif dan berisi ujaran tidak pantas dalam bahasa Sunda.
Menurut keterangan AS, dalam pesan tersebut salah satu pelaku menyampaikan kalimat kasar dan merendahkan profesi jurnalis. Bahkan, pelaku juga diduga menghubungi AS melalui panggilan telepon dengan nada mengancam, serta mengajaknya bertemu di tempat sepi.
“Beberapa voice note dan telepon langsung dari yang bersangkutan membuat saya merasa tidak aman, bahkan terancam. Karena itu saya memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwenang,” ujar AS.
Laporan AS mendapat dukungan penuh dari kalangan jurnalis yang mengecam segala bentuk intimidasi terhadap profesi wartawan. Tindakan seperti ini dinilai tidak hanya merendahkan individu, tetapi juga mencederai prinsip *kebebasan pers* sebagaimana diatur dalam *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan (2) yang menegaskan bahwa:
“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” serta “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”
Selain itu, dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa:
> “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Tindakan yang diduga dilakukan oleh kedua terlapor dianggap sebagai bentuk pelecehan dan ancaman terhadap profesi wartawan yang sedang menjalankan tugasnya, yang bisa berdampak pada kebebasan pers secara lebih luas.
Salah satu petugas piket dari Unit Reskrim Polsek Cibadak membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Benar, kami telah menerima laporan dari saudara AS terkait dugaan intimidasi yang melibatkan oknum sekuriti sebuah perusahaan. Laporan ini akan kami proses sesuai aturan yang ada,” ungkap petugas tersebut singkat.
Kasus ini mendapat sorotan luas, terutama dari komunitas jurnalis, sebagai upaya menjaga marwah profesi dan menjamin lingkungan kerja yang bebas dari tekanan atau kekerasan verbal. Diharapkan penanganan kasus ini bisa menjadi contoh penegakan hukum dalam melindungi kebebasan pers di Indonesia.
Relorter: redaksi








