Dugaan Rangkap Jabatan Sekdes Nanggung dan Ketua P3-TGAI Pemicu Konflik Kepentingan, LSM Minta APH Turun Tangan


Bogor – bidikhukumnews.com –

Dugaan praktik rangkap jabatan yang melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Nanggung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bernama Pirman, menuai sorotan publik. Selain mengemban jabatan strategis sebagai Sekdes, Pirman juga menduduki posisi sebagai Ketua Kelompok Tani Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah tersebut.

Fenomena ini memicu kritik keras dari berbagai pihak karena dinilai menimbulkan potensi konflik kepentingan (conflict of interest) serta mengabaikan regulasi yang berlaku. Rangkap jabatan tersebut seolah memperlihatkan krisis kaderisasi atau dominasi peran dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa.
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan ini, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD/BPMPD) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa perangkat desa dilarang keras melakukan rangkap jabatan yang berpotensi

Menimbulkan konflik kepentingan.
Berdasarkan regulasi, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 huruf b dan i serta Pasal 29 huruf j, jo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014.

Pihak dinas menegaskan agar yang bersangkutan segera mengambil sikap tegas dengan mengundurkan diri dari salah satu posisi tersebut.
Menanggapi hal itu, Pirman saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa dirinya memang menjabat sebagai Sekdes sekaligus Ketua P3-TGAI. Ia secara terbuka mengakui kekeliruannya.

“Saya secara jujur mengakui merasa salah karena hal ini memang bertentangan dengan aturan yang ada,” ujar Pirman saat dikonfirmasi.
Terkait progres pengerjaan saluran irigasi P3-TGAI, Pirman mengklaim bahwa pengerjaan fisik di lapangannya telah mencapai 70%. Angka tersebut terbilang sangat tinggi dibandingkan kelompok P3-TGAI lain di wilayah sekitar yang rata-rata baru mencapai 45% hingga 50%.

Namun, klaim cepatnya progres ini diiringi keluhan adanya dugaan upaya pembatasan akses informasi bagi insan pers yang hendak meninjau lokasi pekerjaan secara langsung.
Kritik tajam juga datang dari perwakilan LSM Garda Pemberantasan Anti Korupsi, M. Pahmi Abdul Wahab, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa pelanggaran aturan terkait rangkap jabatan perangkat desa tidak bisa ditoleransi.

“Ini bukan hal yang bisa ditoleransi lagi, melainkan jelas-jelas menabrak UU No. 6 Tahun 2014 dan PP No. 43 Tahun 2014. Kami mendesak pihak DPMPD, Dinas Pertanian, maupun instansi terkait untuk segera memanggil oknum bersangkutan dan menuntutnya mengundurkan diri dari salah satu jabatan,” tegas Pahmi.
Selain persoalan administrasi jabatan, Pahmi juga menyoroti kualitas pengerjaan proyek irigasi di lapangan. Dari hasil pantauan lembaganya, proyek tersebut diduga menggunakan material lokal berupa batu dari sungai sekitar yang tidak memenuhi kualifikasi standar uji laboratorium.

“Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan standar uji lab dikhawatirkan membuat bangunan irigasi tidak tahan lama. Jika dipaksakan, ini hanya akan membuang-buang anggaran APBN dan merugikan keuangan negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan aktivis lokal mendesak instansi pembina serta aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Kabupaten Bogor untuk segera melakukan evaluasi dan penindakan tegas di lapangan

.(HDS/KKH)

IZIN DULU YAH!!!!!!