Kapolresta Banggai Imbau Masyarakat Tidak Konsumsi Kepiting Devil Crab

Banggai – bidikhukumnews.com

Kapolresta Banggai, Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H mengimbau kepada masyarakat, khususnya nelayan dan pencinta kuliner laut, untuk tidak menangkap, memperjualbelikan, maupun mengonsumsi kepiting jenis devil crab atau kepiting setan.

Langkah preventif ini diambil untuk mengedukasi masyarakat. Jenis kepiting ini diketahui memiliki kandungan racun alami yang sangat kuat dan dapat berakibat fatal bagi manusia.

“Masyarakat harus paham bahwa racun pada kepiting ini bersifat tahan panas. Proses memasak seperti merebus, menggoreng, atau membakar sama sekali tidak akan menghilangkan atau mengurangi kadar racun di dalamnya,” ujarnya saat ditemui awak media, Rabu (29/7/2026).

Jika tidak sengaja dikonsumsi, gejala keracunan akan muncul dalam hitungan menit, meliputi: Rasa baal atau mati rasa pada mulut dan bibir, Tubuh terasa lemas secara mendadak, Kelumpuhan otot mendadak hingga Gagal napas yang memicu kematian.

Kombes Pol. Hendri meminta masyarakat Banggai untuk segera mengenali ciri fisik kepiting setan agar terhindar dari bahaya:

1. Memiliki warna yang sangat kontras dan terang, Cangkang berlatar krem atau cokelat muda dengan totol-totol besar berwarna merah, ungu, atau cokelat tua menyerupai motif macan.

2. Sering ditemukan bersembunyi di celah-celah terumbu karang.

“Mari bersama meningkatkan kewaspadaan dan saling mengingatkan demi keselamatan keluarga. Kenali, hindari dan jangan konsumsi kepiting devil crab,” tambahnya.

Kapolresta juga menginstruksikan jajaran personel jajaran untuk terus melakukan sosialisasi langsung kepada kelompok nelayan dan pedagang pasar ikan lokal demi memastikan keselamatan bersama.

Kaperwil sulteng

Hendra uloli

IZIN DULU YAH!!!!!!