Dugaan Reses Fiktif Kembali Terjadi di DPRD Cianjur, PAN Kembali Jadi Sorotan
Cianjur – bidikhukumnews.com —
Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran reses kembali mencoreng citra lembaga legislatif di Kabupaten Cianjur. Kali ini, sorotan tertuju kepada seorang anggota DPRD berinisial Y dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), yang diduga mencairkan dana reses tanpa melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kasus ini mengulang peristiwa sebelumnya yang juga melibatkan politisi berinisial H dari partai yang sama. Pada kasus terdahulu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Cianjur menyimpulkan dugaan serupa tidak terbukti, sehingga memicu pertanyaan baru dari publik terkait mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Pengamat politik, Ahmad Anwar atau yang akrab disapa Ebes Silet, menilai munculnya dugaan yang sama dalam waktu berdekatan menjadi peringatan serius bahwa pengelolaan dan pengawasan anggaran reses perlu ditinjau kembali. Menurutnya, jika dugaan ini terbukti, persoalannya tidak lagi sekadar pelanggaran prosedur, melainkan menyentuh aspek hukum dan kepercayaan publik.
“Kini ada dua nama dari fraksi yang sama menjadi sorotan. Muncul kekhawatiran bahwa anggaran tetap dicairkan, sedangkan kegiatan yang menjadi tujuan utama reses bertemu warga, mendengar keluhan, dan menyerap aspirasi tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Ebes kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Pengamat politik ebes itu menegaskan bahwa dana reses merupakan amanah publik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Setiap rupiahnya dialokasikan agar wakil rakyat bisa hadir langsung di tengah masyarakat, menjembatani kebutuhan warga dengan kebijakan pemerintah daerah.
“Jika kegiatan nyatanya tidak pernah dilaksanakan, lalu atas dasar apa anggaran itu dibayarkan? Ini bukan hal sepele. Kalau terbukti ada penyalahgunaan, maka itu melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara yang bersih dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menambahkan, secara hukum, dugaan semacam ini memiliki konsekuensi berat. Jika ditemukan bukti adanya kerugian keuangan daerah, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, jika dalam pemeriksaan ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, hal itu juga dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Ebes, sejumlah lembaga memiliki kewenangan untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh. Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat melakukan pemeriksaan untuk melihat kesesuaian laporan keuangan dengan pelaksanaan kegiatan. Jika terbukti merugikan keuangan daerah, maka akan ditempuh mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) agar dana yang hilang dikembalikan sepenuhnya.
Di sisi internal lembaga, Badan Kehormatan DPRD juga memiliki tugas memeriksa dugaan pelanggaran kode etik. Berbeda dengan kasus sebelumnya yang dinyatakan tidak terbukti, masyarakat kini berharap proses pemeriksaan kali ini berjalan lebih terbuka dan akuntabel.
“Masyarakat sedang menguji keberanian DPRD, BK, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum. Usutlah secara profesional, tanpa pandang bulu. Jangan sampai kepercayaan publik yang sudah menipis ini makin tergerus hanya karena kasus yang terulang kembali,” ujarnya.
Ebes menegaskan, tuntutan publik sangat jelas: tunjukkan bukti nyata bahwa reses benar-benar dilaksanakan di hadapan masyarakat. Jika kegiatan itu hanya ada di atas kertas, maka setiap rupiah yang dikeluarkan wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kalau reses itu nyata, buktikan. Kalau hanya fiktif, maka hukum harus bekerja. Ini cara terbaik menjaga martabat lembaga wakil rakyat agar tetap dipercaya masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Fraksi PAN maupun pimpinan DPRD Cianjur belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat
(HDS/AR)







