Skandal Moral di Garut Tokoh Agama Diduga Suruh Orang Lain Tiduri Istrinya Sendiri, Warga Murka dan Desak APH Bertindak
Garut – bidikhukumnews.com Masyarakat Kabupaten Garut kembali diguncang kabar memalukan yang mencoreng akal sehat dan menodai kesucian agama. Kasus ini terjadi di kampung Cikendal Desa Leuwigoong, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, di mana seorang tokoh masyarakat yang dikenal sebagai “ahli agama” justru diduga melakukan perbuatan amoral dengan menyuruh orang lain meniduri istrinya sendiri. Sabtu, 04-10-2025.
Kasus ini terungkap setelah Febri Hidayat, seorang warga jalan Karya sei agul kota Medan yang juga saksi sekaligus pihak yang mengaku terlibat dalam peristiwa tersebut, secara terbuka memberikan pengakuan mengejutkan.
“Saya disuruh tidur bersama istrinya berinisial A oleh suaminya sendiri, M. Bahkan beberapa kali. Terakhir kami sempat ke luar kota. Ini bukan hanya aib, tapi pelanggaran berat terhadap hukum dan agama”, ujar Febri dengan nada tegas.
Febri menegaskan bahwa dirinya menyesalkan kejadian tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan.
“Kalau dibiarkan, akan semakin banyak korban dan rusaknya nilai moral masyarakat. Ini bukan hanya soal moral pribadi, tapi sudah masuk ranah hukum dan penghinaan agama. Aparat jangan tinggal diam!”, tambahnya.
Tim media yang mencoba mengonfirmasi ke Kantor Desa Leuwigoong mendapat penjelasan singkat dari salah satu perangkat desa.
“Benar, saudara M sudah diberhentikan sebagai petugas P3N oleh Kepala Desa,” ujarnya singkat.
Sementara itu, orang tua berinisial M mengaku sudah mengusir anaknya dari rumah setelah mendengar kabar aib tersebut.
“Kami malu. Anak kami sudah diusir karena kabarnya menjual istrinya sendiri ke laki-laki lain. Sekarang kami tidak tahu keberadaannya”, ungkapnya dengan nada sedih.
Hingga berita ini diturunkan, saudara M mantan petugas P3N dan tokoh agama di desa tersebut, belum memberikan tanggapan resmi dan memilih bungkam.
Kasus ini tidak hanya menabrak moralitas publik, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan aturan keagamaan.
1. Pasal 296 KUHP Mengatur tentang perbuatan yang menyediakan atau memfasilitasi perbuatan cabul dengan pihak lain. Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul dengan orang lain, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
2. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE No. 19 Tahun 2016 Jika perbuatan tersebut disebarluaskan melalui media sosial atau elektronik, dapat dikategorikan sebagai penyebaran konten melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana enam tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
3. Pasal 281 KUHP Tentang perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum atau di tempat yang dapat diakses publik, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
4. Dari Perspektif Agama Perbuatan ini tergolong tasyabbuh bi al-bahā’im (menyerupai perilaku binatang), dan merupakan bentuk zina terselubung (muqaddimah az-zina) yang dalam hukum Islam termasuk dosa besar serta penghinaan terhadap martabat pernikahan.
Gelombang kecaman datang dari masyarakat Leuwigoong. Banyak warga menilai tindakan pelaku mencoreng kehormatan agama dan merusak citra lembaga keagamaan.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Garut untuk menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum dan moral publik. Masyarakat menuntut agar penyelidikan dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Peristiwa di Leuwigoong ini bukan hanya aib rumah tangga, tetapi cermin keruntuhan moral yang mengancam sendi sosial dan spiritual masyarakat. Aparat kepolisian diharapkan segera mengambil langkah hukum tegas, karena diam berarti turut merusak nilai-nilai yang menjadi fondasi kehidupan beragama dan berbangsa.
Reporter : ASB








