Skandal BUMDes Jayabakti Modal Baru Rp 200 Juta, Aset Lama Raib, Pertanggungjawaban Gelap
Garut, Banjarwangi – bidikhukumnews.com
Aroma dugaan penyimpangan dana desa kembali menyeruak dari Desa Jayabakti, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut. Pemerintah desa setempat nekat menggelontorkan dana segar Rp 200 juta ke pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang baru terbentuk dengan ketua Apep Hermawan, meski rekam jejak pengurus BUMDes lama dipenuhi kegagalan, misteri aset, hingga dugaan penyalahgunaan anggaran. Ironisnya, pergantian kepengurusan dilakukan tanpa serah terima jabatan (sertijab) dan laporan aset, sebagaimana diatur regulasi. Rabu, 17-09-2025.
Dana jumbo yang bersumber dari 20 persen Dana Desa 2025 senilai Rp 1,2 miliar itu digelontorkan untuk tiga unit usaha untuk ayam petelur di Kampung Tegal Bungur RT 002/RW 001, pertanian cabe melalui kerja sama dengan warga, serta peternakan kambing. Namun, hingga kini usaha kambing belum berjalan.
Kepala Desa Jayabakti, Dede Sutardi, mengakui penyertaan modal tersebut.
“Penyertaan modal kali ini bagian dari Dana Desa Rp 1,2 miliar, dialokasikan 20 persen sebesar Rp 200 juta lebih. Untuk ayam petelur dan cabe sudah berjalan, sementara kambing belum”, ujarnya.
Namun saat disinggung soal jejak BUMDes lama yang sejak 2018 hingga 2023 telah menerima Rp 103 juta tanpa hasil, Dede memilih bungkam.
“Katanya dulu dialokasikan untuk simpan pinjam. Saya tidak mau menanyakan karena takut berbenturan dengan warga. Dan untuk sertijab dari pengurus lama dan baru tidak ada”, tandasnya.
Lebih mengejutkan lagi, Dede mengaku tidak mengetahui keberadaan dana ketahanan pangan Rp 217 juta pada 2022 yang tercatat untuk peningkatan produksi ternak berdalih harus dikoordinasikan dulu. Padahal, aturan dengan jelas mewajibkan setiap rupiah dana desa direncanakan, dicatat, dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
Berdasarkan hasil penelusuran, terdapat sedikitnya empat indikasi pelanggaran serius dalam pengelolaan BUMDes Jayabakti :
1. Raibnya Aset BUMDes Lama Tanpa Sertijab.
– Melanggar Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 26, yang mengatur kewajiban serah terima jabatan dan laporan aset setiap pergantian pengurus BUMDes.
– Ketiadaan sertijab membuat keberlanjutan usaha dan akuntabilitas aset hilang, membuka ruang penyalahgunaan.
2. Misteri Dana Ketahanan Pangan Rp 217 Juta Tahun 2022. Diduga bertentangan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 39, yang mengatur kesesuaian antara perencanaan dan realisasi APBDes. Tidak adanya laporan realisasi anggaran ini berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
3. Tidak Adanya Papan Informasi APBDes.
– Pelanggaran nyata terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Musyawarah Desa.
– Aturan mewajibkan pemerintah desa memasang papan informasi APBDes di tempat publik agar masyarakat bisa mengawasi.
4. Penyertaan Modal Baru Tanpa Evaluasi Kegagalan Lama.
– Bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan asas transparansi dan partisipatif.
– Berpotensi menimbulkan kerugian negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 35 tentang tanggung jawab pengelola keuangan.
Minimnya transparansi, hilangnya aset lama, serta munculnya anggaran misterius memperlihatkan rapuhnya tata kelola keuangan desa. Situasi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menyeret aparatur desa ke ranah hukum pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
Alih-alih menjadi motor ekonomi kerakyatan, BUMDes Jayabakti justru menjelma “lubang hitam anggaran”. Modal terus digelontorkan, hasil nihil, sementara jejak aset dan laporan pertanggungjawaban lenyap dari publik.
Kini, pertanyaan krusial mengemuka, siapa yang harus bertanggung jawab, dan ke mana sebenarnya uang rakyat itu mengalir?
Reporter : ASB








