Galian C Ilegal di Masarang Kembali Beroperasi, Diduga untuk Tutup Kebutuhan Material Koperasi Merah Putih

Minahasabidikhukumnews.com Aktivitas penambangan galian C (batu) di Kelurahan Masarang, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan. Diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi, lokasi yang sempat ditutup ini kini kembali bergerak liar di bawah kendali oknum berinisial Novel Nender alias Novel.

Keberanian Novel mengoperasikan tambang ilegal ini memunculkan pertanyaan tajam dari masyarakat, terutama karena aksinya berlangsung terang-terangan seakan “kebal hukum”. Tambang ilegal ini disebut-sebut beroperasi untuk menunjang pembangunan Koperasi Merah Putih, dengan material galian batu digunakan untuk pembangunan dan penimbunan area koperasi tersebut.

Ironisnya, di tengah gencarnya program nasional penguatan ekonomi rakyat berbasis koperasi yang diresmikan secara nasional, fakta ini justru menambah perspektif negatif yang berkembang di masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pelaku tambang ilegal di kawasan Tondano Barat alias Novel ini bukanlah nama baru. Novel dikenal sebagai pemain lama yang kerap berpindah lokasi operasi dan selama ini sulit dijangkau hukum. Bahkan, dengan berani, operasi ilegal ini menggunakan alat berat seperti ekskavator dan diduga memanfaatkan BBM jenis solar subsidi secara ilegal.

Saat melakukan investigasi di lokasi, Tim awak media justru mendapat respon negatif yang mengarah pada tindakan intimidasi. Ancaman pemukulan dilontarkan oleh oknum berinisial Syariel Moningka (SM) alias Ariel, yang mengaku sebagai wartawan.

SM sempat menyebut bahwa kegiatan ilegal tersebut dilakukan karena telah “berkoordinasi” dengan oknum aparat. Dengan nada tinggi, SM melontarkan pernyataan provokatif dengan menyebut awak media ini sebagai “wartawan abal-abal”. Bahkan, setelah Tim awak media bergegas meninggalkan lokasi, oknum SM masih sempat melontarkan ancaman tambahan, “Nanti torang bakudapa di luar” (nanti kita ketemu di luar).

Sikap arogan dan ancaman yang dilayangkan oknum SM ini sangat disayangkan, terlebih ia mengaku sebagai seorang wartawan. Status dan legalitasnya sebagai wartawan pun patut dipertanyakan, mengingat tindakannya yang justru mengancam dan mengintimidasi rekan sejawat yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Berdasarkan data, sebanyak 31 perusahaan dan perorangan telah mengantongi izin resmi untuk beroperasi. Namun, di tengah tertibnya administrasi puluhan pengusaha ini, aktivitas tambang ilegal diduga milik Novel justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.

Polres Minahasa Diminta Bertindak Tegas

Masyarakat dan pegiat hukum mendesak Polres Minahasa untuk segera bertindak tegas. Banyak kalangan menilai, saat ini Polres sudah dianggap perlu melakukan aksi nyata dan bukan hanya retorika semata. Tuntutan tegas pun dilayangkan: tutup lokasi galian ilegal tersebut, tangkap dan proses hukum Novel cs.

Seharusnya melalui Program pembangunan, Koperasi Merah Putih dapat memberikan contoh pada masyarakat akan taat hukum dan sadar pajak. Anggaran APBN untuk pembangunan Koperasi Merah Putih berasal dari pajak yang masyarakat bayarkan ke negara. Namun, mengapa program APBN malahan menggunakan material yang berasal dari lokasi galian yang tidak resmi alias ilegal dan sudah barang tentu pajaknya gelap?

Publik kini menunggu langkah tegas dari Polres Minahasa untuk menutup lubang-lubang tambang ilegal yang merugikan daerah serta merusak ekosistem tanpa tanggung jawab reklamasi.

Reporter: JUN/TIM