Hadiah HUT RI 2026 untuk Masyarakat Kolaka: TPS di Jantung Kota Kolaka Diduga Langgar Aturan Tata Ruang dan Ancam Kesehatan Warga
Kolaka, Sultra – bidikhukumnews.com
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-81 Tahun 2026, masyarakat Kolaka justru disuguhi “hadiah” berupa tumpukan sampah menggunung di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang berada di Kelurahan Lamokato, tepat di kawasan pusat Kota Kolaka. Bau busuk yang menyengat, pemandangan yang kumuh, serta potensi pencemaran lingkungan menjadi keluhan utama masyarakat.
Ironisnya, lokasi TPS tersebut berada di kawasan padat penduduk, pusat aktivitas masyarakat, jalur utama kendaraan, dan berada tidak jauh dari kawasan wisata Pantai Kolaka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam mengelola sistem persampahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelolaan sampah harus diselenggarakan dengan memperhatikan kesehatan masyarakat, kelestarian fungsi lingkungan hidup, keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan nilai ekonomi.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap pihak yang melakukan kegiatan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Selain itu, penempatan fasilitas persampahan harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta ketentuan teknis penyelenggaraan persampahan. Pada prinsipnya, TPS tidak layak ditempatkan di kawasan pusat kota, kawasan perdagangan, kawasan wisata, maupun permukiman padat apabila keberadaannya menimbulkan pencemaran, bau menyengat, gangguan kesehatan, dan mengurangi kenyamanan masyarakat.
Pemerintah daerah berkewajiban memastikan lokasi dan pengelolaan TPS tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun kepentingan umum.
Menurut Aswir Yahya, S.H., selaku warga yang tinggal di sekitar kawasan TPS, kondisi tersebut sudah sangat meresahkan dan menunjukkan lemahnya pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah.
“Setiap hari kami harus menghirup bau busuk dari tumpukan sampah. Lalat dan tikus semakin banyak, sementara lokasi TPS ini berada di pusat Kota Kolaka yang menjadi jalur utama masyarakat dan wisatawan. Ini bukan hanya persoalan kebersihan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan citra daerah.
Pemerintah seharusnya tidak membiarkan TPS berada di lokasi yang berdampak langsung terhadap warga. Sudah saatnya dilakukan evaluasi dan relokasi ke tempat yang sesuai dengan aturan tata ruang serta standar lingkungan hidup,”tegas Aswir Yahya, S.H.
Ia juga menilai bahwa apabila kondisi tersebut terus dibiarkan tanpa penanganan yang memadai, maka pemerintah daerah patut dievaluasi karena dianggap tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam memberikan pelayanan publik di bidang persampahan.
Masyarakat mendesak agar Pemerintah Kabupaten Kolaka segera mengambil langkah konkret dengan memindahkan TPS ke lokasi yang sesuai dengan tata ruang,
Momentum HUT RI seharusnya menjadi simbol kemajuan pembangunan dan pelayanan publik. Namun, apabila gunungan sampah tetap berdiri di jantung Kota Kolaka, maka yang diterima masyarakat bukanlah hadiah kemerdekaan, melainkan ancaman terhadap kesehatan, pencemaran lingkungan, dan rusaknya wajah Kota Kolaka di mata masyarakat maupun wisatawan.
“Kemerdekaan bukan hanya tentang perayaan, tetapi juga tentang hak masyarakat untuk menikmati lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari pencemaran.”
Reporter: Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)






