K_4 Desak DPRD Kolaka Segera Gelar RDP Lintas Komisi Sesuai Kesepakatan 4 Agustus 2025

Kolaka Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com ||
K_4 (Kotak Katik Kolaka Kontrol) mendesak DPRD Kabupaten Kolaka untuk segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi terkait sengketa lahan seluas ±6 hektar milik warga Lawania, Kecamatan Kolaka. (20 Agustus 2025)

Desakan ini menindaklanjuti kesepakatan RDP pada 4 Agustus 2025, di mana DPRD Kolaka, bersama pihak terkait, telah menyepakati bahwa:

Tidak boleh ada aktivitas di atas lahan sengketa.

Semua pihak menahan diri sampai ada keputusan hukum.

DPRD akan menggelar RDP lanjutan setelah 17 Agustus dan sebelum 31 Agustus 2025.

Namun fakta di lapangan, kesepakatan tersebut terindikasi dilanggar, sehingga berpotensi merugikan masyarakat pemilik lahan.

Tuntutan K_4:
1. DPRD Kolaka segera menjadwalkan RDP lintas komisi dengan menghadirkan semua pihak terkait.

2. Menegakkan komitmen hasil kesepakatan RDP 4 Agustus 2025.

3. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga.

Presidium K_4 menegaskan, “RDP lanjutan harus segera digelar sesuai kesepakatan, yakni setelah 17 Agustus dan sebelum 31 Agustus 2025. Jangan ada lagi pelanggaran terhadap hasil rapat DPRD sendiri.”

Rporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com