Sanggahan dan sikap TEGAS K_4 bersama warga Lawania atas pernyataan PT RIMAU menolak menunjukkan Dokumen Legalitas Kepemilikan lahan
Kolaka Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com || KOTAK KATIK KOLAKA KONTROL bersama warga Lawania menyampaikan sanggahan dan sikap tegas atas penolakan PT Rimau untuk menunjukkan sertifikat lahan dalam forum resmi publik. 29 Juli 2025
Menurut KOTAK KATIK KOLAKA KONTROL, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh DPRD memiliki legitimasi konstitusional sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penyelesaian konflik di masyarakat.
Oleh karena itu, permintaan untuk memperlihatkan sertifikat lahan dalam forum RDP adalah sah secara hukum dan tidak dapat ditolak secara sepihak oleh pihak manapun.
KOTAK KATIK KOLAKA KONTROL juga menilai bahwa sikap tertutup PT Rimau merupakan bentuk arogansi korporasi yang mencederai prinsip keterbukaan informasi publik, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta prinsip good corporate governance (GCG).
Atas dasar tersebut, KOTAK KATIK KOLAKA KONTROL menyatakan tiga tuntutan, yaitu:
1. Meminta DPRD Kolaka menggunakan kewenangannya untuk memaksa PT Rimau menunjukkan dokumen sertifikat lahan yang dasar aktivitas mereka di lokasi konflik.
2. Mendorong Keputusan Bupati Kolaka untuk melakukan verifikasi titik koordinat dan keabsahan dokumen lahan PT Rimau.
3. Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini agar tidak menjadi preseden dalam tata kelola pertanahan dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan







