K_4 Kolaka Desak Pemda kabupaten Kolaka dan APH Tutup Tambang Galian C di Tiga Kecamatan di wilayah Toari, Polinggona, dan Watubangga,Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara

Kolaka Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com || Koalisi Kotak Katik Kolaka Kontrol (K_4) menuntut Pemerintah Kabupaten Kolaka dan instansi terkait untuk segera menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang Galian C di wilayah Toari, Polinggona, dan Watubangga.

Menurut K_4, aktivitas tambang Galian C telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius, termasuk sedimentasi sungai, erosi tanah, hilangnya vegetasi, pencemaran air, dan kerusakan infrastruktur jalan umum.

K_4 juga menemukan bahwa terdapat indikasi lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha tambang yang melanggar aturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan pertambangan.

Oleh karena itu, K_4 menyatakan sikap sebagai berikut:

– Menolak keras segala aktivitas pertambangan pasir galian c di wilayah tersebut.
– Menuntut Pemerintah Kabupaten Kolaka dan instansi terkait untuk segera menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang Galian C.
– Mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menyelidiki secara serius dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan tambang.
– Mendorong penguatan peran masyarakat dan lembaga lokal dalam pengawasan kegiatan tambang.
– Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, media, akademisi, dan tokoh adat untuk bersama-sama menjaga dan mempertahankan ruang hidup dari ancaman perusakan lingkungan.
– Mengambil langkah advokasi hukum dan aksi sosial apabila tidak ada respon serius dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.

K_4 tegaskan bahwa pembangunan sejati tidak boleh dibayar mahal dengan kerusakan lingkungan dan penderitaan rakyat.

Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan