Kades Najaten Cibalong Tidak Pasang Baliho APBDes TA 2024, Diduga Sudah Pasti Bermasalah

Garut Cibalong-bidikhukumnews.com – bidikhukumannews.com – Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dan sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa. Rabu, 12-06-2024

Adapun pemasangan baliho APBDes, bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui segala pengalokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah direncanakan oleh Pemerintah desa secara jujur dan transparan. Menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Transparansi berarti pemerintah desa mengelola keuangan secara terbuka, sebab keuangan itu adalah milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat. Pemerintah desa wajib menyampaikan informasi secara terbuka APBDES kepada masyarakat.

Lantas bagaimana jika Pemerintah Desa tidak memasang baliho sebagai sarana publikasi tentang APBDes TA 2024, seperti yang terpantau Bidik Hukum, Jum’at (26-04-2024) di Desa Najaten Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Dimana jelas tidak terpasang baliho pengumuman APBDes. Bahkan ironisnya lagi plang Kantor Desa sendiri tidak ada dan Bendera merah putih tidak berkibar didepan kantor Desa, Sementara Bendera Merah putih mempunyai kedudukan khusus sebagai bendera negara yang telah tercantum dalam UUD 1945 pasal 35 dan diperjelas dalam UU no 24 tahun 2009. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa kedudukan bendera merah putih adalah Merupakan Identitas dan jati diri bangsa. Dan merupakan Kedaulatan Bangsa. Apalagi dengan fasilitas sarana dan prasarana yang sangat memprihatinkan, siapa yang mempunyai kewenangan memberikan sanksi terhadap Kepala Desa?

Adapun Bidik Hukum mencoba meminta keterangan terhadap perangkat Desa,

“Bahwa belum lama menjabat sebagai perangkat Desa kurang lebih 1 tahun. Adapun mengenai baliho APBDes TA. 2024, membenarkan tidak terpasang, dan Kepala Desa jarang masuk kantor berhubung yang diketahui mempunyai bisnis sendiri. Selain itu Kelapa Desa sendiri bukan asli daerah Najaten akan tetapi asli daerah Desa Sancang kecamatan Cibalong. Kemungkinan karena jauh dan punya bisnis sendiri sehingga jarang masuk kantor. Begitupun mengenai keadaan kantor Desa seperti ini adanya tidak bisa ditutup-tutupi”, pungkasnya.

Terkait kejadian ini, tupoksi dari pihak BPD, Kecamatan Cibalong, dan DPMD Kabupaten Garut diduga tidak berpungsi serta lalai dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, sebab sesuai fakta di lapangan Pemerintah Desa Najaten tidak menjalankan amanat peraturan dan Undang-undang yang berlaku.

Reporter : ASB

bidikhukumnews.com