Garut-bidikhukumnews.çom- Pameungpeuk Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dan sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa. Minggu, 12-05-2024
Adapun pemasangan baliho APBDes, bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui segala pengalokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah direncanakan oleh Pemerintah desa secara jujur dan transparan. Menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Transparansi berarti pemerintah desa mengelola keuangan secara terbuka, sebab keuangan itu adalah milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat. Pemerintah desa wajib menyampaikan informasi secara terbuka APBDES kepada masyarakat.
Lantas bagaimana jika Pemerintah Desa tidak memasang baliho sebagai sarana publikasi tentang APBDes TA 2024, seperti yang terpantau Bidik Hukum, Rabu (08-05-2024) di Desa Bojong Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Dimana jelas tidak terpasang baliho pengumuman APBDes. Siapa yang mempunyai kewenangan memberikan sanksi terhadap Kepala Desa?
Adapun Bidik Hukum mencoba menghubungi Komar Kades Bojong melalui pesan WhatsApp dan by phone 0853-2080-XXXX untuk klarifikasi, namun disayangkan tidak merespon diduga kuat menghindar.
Begitupun Bidik Hukum mencoba menghubungi Iyus Sekdes Bojong melalui pesan WhatsApp dan by phone 0823-1832-XXXX untuk klarifikasi, namun disayangkan sama tidak merespon diduga kuat menghindar.
Terkait kejadian ini, pembinaan dan pengawasan dari pihak Kecamatan Pameungpeuk, Camat beserta jajaran, pendamping Desa dan BPD lalai dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Desa, sebab Fakta di lapangan Pemerintah Desa Bojong diduga kuat tertutup Informasi untuk masyarakat mengenai APBDes TA 2024.
Reporter : ASB