Kades Pakuwon Cisurupan Penerima Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Diduga Bermasalah Terkesan Menutupi Wawancara Pelaksana Kegiatan Anggaran PKA DAN TPK
Garut Cisurupan – bidikhukumnews.com Bankeu merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi guna memberikan dukungan kepada Pemerintahan Desa. Tujuan Membantu mengatasi permasalahan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Bantuan keuangan yang bersumber dari Provinsi Jawa Barat yang diterima Desa Pakuwon Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut diduga bermasalah. Masalah ini mencuat akibat kurangnya transparansi dalam penyerapan dana di lapangan. Ironisnya, pihak Kepala Desa tidak bisa menghadirkan Kaur Kesra sebagai PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) dengan alasan ada kegiatan di kecamatan Cisurupan dan TPK ketika dihubungi handphone nya tidak aktif. Jum’at, 22-11-2024.
Adapun Bidik Hukum mendatangi kantor Desa Pakuwon, bertemu Kepala Desa Bambang dan menjelaskan, “Bahwa Desa Pakuwon menerima anggaran Bankeu sebesar Rp. 900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah), dialokasikan untuk kegiatan untuk pembangunan Rabat Beton dikampung Pengadegan untuk 3 Rw diantaranya Rw 04,Rw 05 dan RW 06, panjangnya kurang lebih 1100 Meter, ketebalan 12 Cm dan lebar variatif tergantung medan jalan, ada yang 3 Meter dan ada yang 2.5 Meter yang penting volume ke kejar”, pungkasnya
Bambangpun menambahlan “Akan tetapi tetap hitungannya kubikasi. Karena dipangajuan lebarnya 3 Meter akan tetapi jalan dilapangan tidak sama, jadi panjang secara otomatis bertambah. bertambah karena ngejar kubikasi, untuk anggaran sekdes yang mengetahui. Cuman hitungan volume 395 kubik untuk Rabat Beton Dan TPT itu hanya pelengkap saja lokasi di tempat yang sama di kampung Pengadegan. Dan volumenya 100 kubik, untuk panjang variatif disesuaikan situasi jalan. Adapun mengenai anggarannya tidak mengetahui, yang lebih mengetahui adalah sekdes, jadi terus terang saja ngejar volume jangan sampai kurang dari volume”, tandasnya.
Selanjutnya Bambang menjelaskan lagi “Terkait proses lelang karena anggaran yang masuk ke rekening Desa diatas 200 juta, maka ada proses lelang. Adapun yang mengikuti lelang ada 3 CV. Namun nama-nama CV tersebut lupa lagi. Akan tetepi proses lelang ditempuh dilaksanakan Kaur Kesra Iqbal karena ditunjuk sebagai PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran). Adapun mengenai kelemahan dan kekurangan pasti ada dan mengakui ada. Namun mohon kerjasama terhadap awak media bagaimana baiknya”, ujarnya.
Bahwa terkait pengadaan barjas di desa sudah dilimpahkan kewenangannya kepada PKA (Pelaksanaan Kegiatan Anggaran) dalam hal ini kepala seksi sesuai bidangnya, dan yang ditunjuk adalah Kasi Kesra Iqbal. maka yang menandatangani kontrak SPK adalah PKA (Pelaksanaan Kegiatan Anggaran) bukan kepala Desa. Kemudian panitia pengadaan barjas di desa adalah TPK (Tim Pelaksanaan Kegiatan). Kalau Kepala Desa tidak mengetahui tidak mungkin karena pasti akan adanya laporan.
Namun sampai berita ini tayang Kepala Desa Pakuwon Bambang, tidak pernah memberikan no kontak Kasi Kesra sebagai PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) dan TPK. Diduga kuat bermasalah terkesan menutupi terhadap Bidik Hukum padahal sangat penting sebagai transparansi publik sesuai amanat Undang-undang No 14 tahun 2008.
Maka dari kejadian ini, Bidik Hukum akan melakukan upaya selanjutnya ke pihak Kecamatan cisurupan sebagai pembina dan pengawas yang dilimpahkan kewenangannya dari Bupati, DPMD dan Inspektorat. Terkait Pemerintah Desa Pakuwon yang diduga kuat menutup-nutupi terkait mekanisme proses lelang.
Reporter : ASB








