Miris!!! Kades Simpangsari Penerima Benkeudes Ta. 2023 Diduga Kuat Langgar Aturan Pembangunan Jalan Hotmix Di Atas Tanah PT. KAI

Garut – bidikhukumnews.com

Bankeu merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi guna memberikan dukungan kepada Pemerintahan Desa. Tujuan Membantu mengatasi permasalahan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Bantuan keuangan yang bersumber dari Provinsi Jawa Barat yang diterima Desa Sumpangsari Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut diduga kuat bermasalah. Masalah ini mencuat akibat kurangnya transparansi dalam penyerapan dana di lapangan. Ironisnya, berdasarkan investigasi Bidik Hukum, Kepala Desa tidak melakukan Musyawarah Desa dengan BPD. Terkait anggaran Bankedes Ta. 2023, yang dialokasikan untuk kegiatan pembangunan jalan hotmix diatas tanah PT. KAI. Sabtu 23-11-2024.

 

Adapun Bidik Hukum mencoba menghubungi Ketua BPD Koswara melalui by phone “Bahwa untuk anggaran Bankedes Ta. 2023, yang dialokasikan kegiatan pembangunan jalan hotmix tidak ada musyawarah. Namun kalau informasi secara lisan dari kades ada, dan kegiatan pelaksanaan pembangunan jalan hotmix betul diatas tanah PT. KAI. Akan tetapi bukan berdasarkan hasil musyawarah akan tetapi kebijakan kades. Adapun mengenai anggarannya kurang begitu tahu persis kurang lebih Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)”, pungkasnya

Begitupun Bidik Hukum menghubungi Kepala Desa Saepul Kurniawan, “Bahwa pada tahun 2023 dapat Bankeudes sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) dan dialokasikan untuk kegiatan pembangunan jalan hotmix, dilaksanakan pihak ke 3 oleh Cv lokal namun nama Cv nya lupa lagi. Dan ada proses lelang cuman lupa lagi ada ada beberapa Cv yang mengikutinya. Pembangunan jalan hotmix tersebut di atas tanah PT. KAI, berdasarkan keinginan warga masyarakat panjang 500 Meter dan lebarnya 2.5 Meter. Adapun pembangunan jalan hotmix tersebut dari pihak PT. KAI tidak mendapatkan persetujuan”, tandasnya.

Adapun Bidik Hukum mendatangi kantor kecamatan Cisurupan bertemu dengan Sekmat dan Kasi PMD Jajang Deni “Bahwa betul Bankeudes Ta. 2023 di Desa Simpangsari dialokasikan kegiatan pembangunan jalan hotmix diatas tanah PT. KAI, dan sudah diingatkan terhadap kades jangan dibangun tanpa ada persetujuan dari PT KAI, kalau pun itu atas dasar keinginan warga masyarakat. Dan pada saat itu menjawab kadesnya diam saja pak Kasi urusan kegiatan pembangunan jalan hotmix ini tanggungjawab saya. Ya ketika sudah ada jawaban dari Kades sudah tanggungjawab dilepas saja dengan catatan bila mana dikemudian hari ada apa-apa dari pihak kecamatan jangan dilibatkan “, pungkas Kasi PMD Jajang Deni.

Selain itu pembangunan jalan hotmix diatas tanah milik PT. Kereta Api (KAI) Persero. Pihak pemerintah Desa Simpangsari Cisurupan Garut, tidak memiliki alas hak berupa kontrak, hak pakai, hak pengelolaan (HPL) atau HGB dengan PT. KAI untuk membangun jalan hotmix tersebut. PT. KAI tersebut merupakan aset BUMN, tetap berada di bawah Kementerian Keuangan. Penggunaan aset Negara tanpa izin, diduga masuk ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor). Dianggap menggelapkan aset Negara. Penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak lain dan sebagainya.

Dengan adanya kejadian ini, Bidik Hukum berharap besar terhadap instansi terkait harus melakukan tindakan tegas terhadap Kepala Desa Simpangsari Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut sesuai aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Reporter : ASB

bidikhukumnews.com