Kapal Tugboat yang membawa muatan batu bara Milik Antam menabrak keramba nelayan Di Dawi Dawi Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka dan tidak mendapatkan ganti rugi merupakan kejadian yang tidak adil bagi nelayan
Pomalaa Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com || Bermula awal kejadian tahun 2024 bulan 12 tanggal 10 Kapal Tugboat Albaltross 8 yang bermuatan Batu bara Milik Antam Hanyut dan Menabrak Keramba Salah satu Masyarakat Nelayan Milik Nasabin warga dawi dawi pihak Nelayan menemui Kapten kapal Albaltross 8 pihak Kapten berjanji akan
mengganti rugi akan memberitahu pihak Perusahaan tempatnya bekerja,setelah itu kapten menyampaikan akan berlabuh di pulau lemo , tapi kenyataannya kapal Albaltross 8 kabur tidak memberi tahu Nelayan korban yang keramba yang di rusak merasa Kesal dan Marah karena keramba yang di Tabrak Kapal Tugboat Albaltross 8 menimbulkan kerugian puluhan juta dan tidak mendapatkan ganti rugi yang layak.
Awak media dan Nelayan korban telah Menghubungi pihak Agent kapa PT.Tiga Global Maritim dan pihak Antam tidak memberi Tanggapannya Terkait insiden ini
1.Akan Melaporkan kejadian ke pihak berwenang: Nelayan yang terkena dampak harus melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang, seperti Kepolisian atau Dinas Perikanan, untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan.
2. Mengajukan klaim ganti rugi: Nelayan dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada perusahaan pemilik kapal Tugboat Antam atau kepada asuransi yang menjamin kapal tersebut.
3. Mengadvokasi hak-hak nelayan: Organisasi nelayan atau LSM dapat membantu mengadvokasi hak-hak nelayan yang terkena dampak dan memperjuangkan ganti rugi yang adil.
4. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan laut: Kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan laut dan menghindari kejadian serupa di masa depan.
Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, diharapkan nelayan yang terkena dampak dapat mendapatkan ganti rugi yang adil dan kejadian serupa dapat dihindari di masa depan.
Reporter :Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan








