Kegelisahan di SMK BINKARA: Anjxxxg Liar Ancam Kenyamanan Belajar dan Nilai Kesucian
CIANJUR – bidikhukumnews.com Kegelisahan menyelimuti civitas akademika SMK Bina Karya Bangsa (BINKARA) di Desa Wangunjaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Selama beberapa pekan terakhir, aktivitas belajar mengajar terusik oleh kehadiran seekor anjing liar yang bebas berkeliaran di area sekolah. Keberadaan hewan tersebut tak hanya memicu kekhawatiran akan keselamatan fisik, namun juga menyinggung aspek kebersihan dan kesucian yang menjadi prioritas utama warga sekolah yang mayoritas beragama Islam.
Pasalnya, anjing yang diduga tidak memiliki kepemilikan jelas itu kerap terlihat mondar-mandir di sejumlah titik vital seperti halaman sekolah, sekitar kantin, hingga area parkir. Kondisi ini memicu gelombang keluhan dari para guru, staf, dan terlebih para siswa yang merasa resah.
“Kami sangat terganggu. Selain kotoran yang ditinggalkan, kekhawatiran terbesar adalah keselamatan siswa. Hewan ini setiap hari berkeliaran bebas, kami takut suatu saat bisa menggigit atau menjilat,” ujar Kepala Sekolah SMK BINKARA, Dede Komarudin, S.Pd., saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026).
Kekhawatiran Kepala Sekolah itu bukan tanpa alasan. Ancaman penularan penyakit rabies menjadi momok yang membayangi. Lebih dari sekadar luka fisik, gigitan hewan penular rabies (HPR) dapat berakibat fatal hingga kematian jika tidak segera mendapat penanganan medis. “Ini soal nyawa,” tegasnya.
Namun, persoalan ini tidak berhenti pada dimensi kesehatan semata. Keberadaan anjing yang terus menerus berkeliaran di lingkungan pendidikan turun memantik kegelisahan spiritual. Dalam ajaran Islam, air liur anjing dihukumi najis. Kekhawatiran akan adanya kontak fisik dengan hewan tersebut, baik mengenai pakaian, tempat wudhu, atau area sekitar masjid sekolah, dapat berpotensi mengganggu keabsahan ibadah para siswa dan guru yang akan menunaikan salat.
“Kami memahami anjing adalah makhluk Tuhan dan boleh dipelihara dengan niat baik. Namun, jika ada warga yang memeliharanya, seharusnya ada tanggung jawab. Jangan sampai dibiarkan berkeliaran hingga mengganggu ketertiban umum, terutama di lingkungan pendidikan yang menuntut kebersihan dan ketenangan,” imbuh Dede dengan nada tegas.
Menanggapi situasi ini, pihak sekolah berencana untuk segera berkoordinasi dengan aparat desa setempat serta Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Cianjur. Langkah ini ditempuh untuk mencari solusi definitif atas persoalan hewan liar tersebut. Sekolah berharap jika hewan tersebut memiliki pemilik, agar segera dikandangkan di rumah. Namun jika terbukti liar, sekolah mendesak instansi terkait untuk segera melakukan evakuasi demi mencegah risiko yang tidak diinginkan.
Sementara itu, langkah responsif telah diambil oleh pihak keamanan. Babinkamtibmas Desa Wangunjaya Aipda Teten Jaelani, setelah dihubungi via WhatsApp, menyatakan akan segera turun tangan. “Saya akan mendatangi pemilik anjing tersebut dan memberikan saran agar diikat. Dengan begitu, keberadaannya tidak lagi mengganggu lingkungan sekitar,” ujarnya.
Langkah mediasi ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara hak warga untuk memelihara hewan dengan hak publik, khususnya warga sekolah, untuk mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, dan bersih. “Kami hanya ingin fokus pada proses belajar mengajar yang tenang. Itu saja,” pungkas Dede Komarudin.
HDS/ASNajib






