Kejari Sukabumi Tetapkan Kadis DLH Tersangka, Kerugian Negara Hampir Rp900 Juta

Sukabumibidikhukumnews.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, berinisial Mr. P, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan dinas tersebut.

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/07/2025).

“Ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah kami tangani. Saat ini, kami tetapkan Mr. P, selaku Kepala DLH, sebagai tersangka,” ujar Agus.

Menurut Agus, Mr. P diduga kuat berperan sebagai pengguna anggaran dan memiliki tanggung jawab langsung dalam pengawasan pelaksanaan anggaran internal dinas. Ia disebut turut andil dalam penyalahgunaan keuangan negara yang sebelumnya telah diungkap.

“Kerugian negara masih mengacu pada temuan awal, yaitu lebih dari Rp800 juta, mendekati Rp900 juta,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Sukabumi juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni bendahara pengeluaran dan seorang pejabat kepala bidang (kabin). Penetapan Mr. P menjadi lanjutan dari penyidikan kasus tersebut.

Terkait sikap tersangka selama proses penyidikan, Agus menegaskan bahwa Mr. P bersikap kooperatif dan tidak menunjukkan indikasi menghambat jalannya proses hukum.

“Soal ketidakhadirannya dalam beberapa kali pemanggilan sebelumnya, sudah kami klarifikasi. Ia sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Sekarwangi dan” kata Agus, menjawab pertanyaan terkait absennya tersangka dalam tiga kali pemanggilan sebelumnya.

Meski penyidik belum memastikan adanya aliran dana kepada pihak lain, Agus menyebut bahwa sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Belum ada indikasi keterlibatan pejabat lain sejauh ini, namun penyidikan masih terus berjalan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Mr. P dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Warung Kiara, Sukabumi.

“Kami titipkan sementara di Rutan Warung Kiara sambil menunggu proses pemeriksaan lanjutan,” pungkas Agus.

Reporter: SR

bidikhukumnews.com