Kejari Sukabumi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Sampah di DLH
Sukabumi – bidikhukumnews.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pelayanan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024. Pada hari Kamis 26 Juni 2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi cukup bukti dari hasil penyelidikan dan audit Inspektorat Daerah.
“Penetapan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor RIN-01/M.2.30/D.1/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025. Dari hasil penyidikan, hari ini, Kamis 26 Juni 2025, kami menetapkan dua tersangka,” ujar Agus kepada wartawan.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial *TS* dan *HR*. TS diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan HR merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pada kegiatan pengadaan dan pembayaran kendaraan truk dan pick-up operasional pengangkut sampah. Penetapan keduanya tertuang dalam:
* Surat Penetapan Tersangka Nomor RIN-01/M.2.30/SB.1/06/2025 untuk TS
* Surat Penetapan Tersangka Nomor RIN-02/M.2.30/FB.1/06/2025 untuk HR
Agus menjelaskan, dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara mencapai *Rp877.233.225*, berdasarkan laporan audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/955/K-Bansus/2025 tertanggal 21 Maret 2025.
“Ditemukan adanya kegiatan fiktif dan penyimpangan anggaran. Sementara pagu anggarannya mencapai Rp1,7 miliar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Agus menyebut penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. “Kepala dinas saat ini masih dalam proses pendalaman. Kemungkinan keterlibatannya sedang kami kaji lebih lanjut,” katanya.
Kedua tersangka kini telah dititipkan di Rutan Warungkiara usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Reporter: SR









