Kasi Pidsus Baru Kejari Sukabumi Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum Tipikor Secara Profesional dan Transparan
SUKABUMI — bidikhukumnews.com Usai resmi dilantik sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa, SH, MH, menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
Pernyataan tersebut disampaikan Essadendra kepada awak media seusai pelantikan yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rabu (4/2/2026). Ia menggantikan Agus Yuliana yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidsus.
Essadendra menyadari tingginya ekspektasi publik terhadap kinerja Kejaksaan, terutama menyangkut sejumlah perkara tipikor yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dan dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Menanggapi hal itu, Essadendra menegaskan bahwa dirinya akan terlebih dahulu melakukan inventarisasi dan pendalaman terhadap seluruh perkara yang ada. Mengingat baru dilantik, proses tersebut akan segera dimulai dalam waktu dekat.
“Karena baru selesai dilantik, saya belum mempelajari seluruh perkara dan bahkan belum sempat berada di ruang kerja. Namun, dalam waktu dekat akan dilakukan pemetaan perkara, khususnya yang belum ditindaklanjuti dan perlu menjadi perhatian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Essadendra memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara tindak pidana khusus akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.
“Setiap perkara akan ditangani secara profesional dan bertanggung jawab sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Pelantikan Essadendra Aneksa sebagai Kasi Pidsus diharapkan menjadi momentum penguatan kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, sekaligus menjawab tuntutan publik terhadap penegakan supremasi hukum yang berkeadilan dan berintegritas.
Reporter: SR






