Ketua PWRI Bogor Raya Desak Cabut PERBUP No 60 Tahun 2023 Kepada Pj Bupati Bogor Dinilai Mempersulit Masyarakatnya

Bogor,–bidikhukumnews.com – Rohmat Selamat, S.H., M.Kn., Ketua PWRI Bogor meminta kepada Pj Bupati Bogor untuk segera mencabut PERBUP No 60 Tahun 2023 karena mempersulit masyarakat Bogor yang kurang mampu untuk memperoleh jaminan kesehatan, Jum’at (15/03/2024).
Rohmat mengatakan bahwa acuan dari Perbup ini adalah DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) bukan lagi hanya SKTM yang mana SKTM bisa di dapatkan dari Kepala Desa, namun setelah berlakunya PERBUP No 60 Tahun 2023 pertanggal 1 Desember 2023.
“Berlakunya PERBUP ini sangat disayangkan terlalu tergesa-gesa dan kurang sosialisasi yang bisa mengakibatkan warga miskin tidak dapat mengakses JAMKESDA jika belum terdaftar di DTKS” ujar Rohmat
Ketua PWRI Bogor Raya sangat menyayangkan masyarakat Bogor tidak bisa mendapatkan jaminan kesehatan daerah Kab. Bogor karena tidak terdaftar di DTKS sesuai dengan Perbup No 60 Tahun 2023.
“Sangat ironis masyarakat Kabupaten Bogor tidak bisa mendapatkan jaminan kesehatan pemerintah daerah Kabupaten Bogor sebelum terdaftar di DTKS oleh setiap desa untuk warga nya,”ungkap Rohmat.
Semenjak di berlakukannya peraturan bupati Bogor nomor 60 tahun 2023 pertanggal 1 Desember 2023 dan di berlakukannya pertanggal 1 Maret 2024 masyarakat miskin harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) baru dapat di proses dengan ketentuan berlaku, dengan BAB II paragraf 1 tahapan pendataan pendaftaran pasal 2.
Kini warga masyarakat Bogor salah satunya ibu Ocah yang beralamatkan di Kp. Jatake Rt 005 Rw 005 Desa Cimanggu 1, Kecamatan Cibungbulang, Bogor mempunyai anak umur 1 tahun dengan status kepesertaan BPJS kesehatan Penerima bantuan iuran (PBI) tidak di tanggung lagi oleh pemerintah daerah.
Pada awalnya hari minggu siang (10/3/24) ibu Ocah panik ketika anaknya kejang-kejang lalu kepanikan pun terjadi sehingga atas nama muhamad aldo di larikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Leuwiliang bogor, dengan masuk ruangan nicu. Pada awalnya pendaftaran pun mengunakan BPJS kesehatan dan jaminan kesehatan darah (jamkesda) berharap dapat terjaminkan mengingat keluarga miskin telah di keluarkan oleh pihak kelurahan/desa setempat namun ketika data keluarga belum di input jaminan pun tidak dapat di proses dikarnakan tidak terdaftar di dtks ucap pendamping desa.
Ketika pihak keluarga bersama oleh pihak pendamping desa menghadap pihak kasir, pihak kasir mengakakan tidak dapat mengunakan pembayaran dengan jaminan, melainkan harus di lakukan pembayaran dengan tunai dengan nominal Rp 7.600.000,- hingga hari ini dan dokter menyatakan sudah di perbolehkan pasien pulang.
Namun dengan kondisi keluarga pasien tidak mampu dan benar-benar miskin berdasarkan surat yang di keluarkan oleh pihak kelurahan/desa nomor surat 440/2007/07/III/2024 pada tanggal 15 Maret 2024 untuk permohonan bantuan keringanan pembayaran administrasi biaya rumah sakit RSUD Leuwiliang bogor.
Idis salah satu keluarga (kakak kandung/paman pasien) dengan kesanggupan biaya yang sudah berusaha untuk mencari ke sanak saudara, masyarakat, rt, rw dan desa namun pihak RSUD Leuwiliang pun masih belum memberikan kepulangan pasien dengan keterangan untuk berusaha dengan nominal yang sudah di tentukan.
Sementara itu menurut salah satu anggota dewan komisi IV DPRD Bogor yang membidangi pendidikan dan kesehatan H. Teguh mengatakan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam perumusan perbup tersebut
“Kami anggota dewan tidak di libatkan dalam peraturan bupati nomor 60 tahun 2023 yang sudah di buatkan pada Desember tahun 2023,”ungkap H. Teguh.
Di sisi lain Ketua DPC PWRI Bogor Rohmat Selamat, S.H., M.Kn., mengatakan sangat di bingungkan dengan aturan yang di berlakukan oleh pihak Pemerintah.
Red






