Banten-bidikhukumnews.com, LPI (Laskar Pasundan Indonesia) Kembali angkat bicara Melalui Ketua umum nya Rohmat Hidayat, LPI menyoroti terkait PK (peninjauan kembali) kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada pengadaan lahan untuk gedung Samsat Malingping , yang mana saudara Samad menggusur nama Opar Sohari Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten pada dugaan kasus tersebut, kata Rohmat dalam rilis tertulisnya, pada Jumat (2/6/2023).
Menurut Rohmat pria yang akrab di sapa Dongkol , mengatakan bahwa kasus yang bermula pihaknya sebagai pendobrak awal, atas temuan adanya Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada pengadaan lahan untuk pembangunan gedung Samsat Malingping itu, LPI sangat setuju dengan langkah yang di ambil oleh saudara Samad sebagai terpidana tunggal pada persoalan tersebut.
Karena menurut Lpi jelas harusnya tidak hanya satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka atau terpidana, dan pihak LPI juga mendorong APH (Aparatur Penegak Hukum) untuk membuka kembali, tidak hanya tentang dugaan korupsinya melainkan ada dugaan mal administrasi pada pengadaan lahan tersebut, yang mana diduga keras adanya mal pada salah satu AJB (akta jual beli) yang dijadikan acuan pada pengadaan tersebut.
Lpi pun dengan tegas, seharusnya apresal juga dilibatkan karena samad tidak mungkin bermain sendirian dalam hal itu, apalagi mengingat dalam hal tersebut ada struktural tim untuk pengadaan tidak hanya Pengguna Anggaran saja yang di jadikan acuan pada PK, tetapi perlu juga dilakukan pendalaman, karena ini jelas menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, harusnya dalam hal ini perencana patut diduga terlibat dalam sekandal ini .pungkasnya
Resty Ap